Manaberita.com – SEBANYAK 23 remaja diamankan oleh Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat. Muda mudi tersebut di amankan di sebuah hotel di Kawasan Jalan Dobi Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Selasa (19/4) dini hari. Mereka diduga telah berbuat mesum karena tidak dapat menunjukkan surat nikah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto mengungkapkan, pihaknya melakukan razia ke lokasi dalam rangka operasi yustisi di bulan Ramadan 1443 H ini.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat akan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu penginapan di kawasan Jalan Dobi tersebut. Banyak pasangan illegal yang menginap. Kita tindaklanjuti dan menemukan 23 orang,” kata Bambang kepada wartawan, seperti dilansir dari detikSumut, Selasa (19/4/2022).
“Berpasang-pasangan dalam kamar. Ada juga yang kita amankan satu wanita dan dua laki-laki dalam kamar. Totalnya 23 orang, mereka berumur rata-rata di bawah 24 tahun,” tambah Bambang.
Karena tidak bisa memperlihatkan surat nikah, ke-23 orang muda-mudi itu kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP guna pemeriksaan lebih lanjut. Bambang belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan, karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
“Kita tunggu hasil PPNS. Yang jelas, kita panggil pihak keluarga masing-masing sebagai penjamin dan kita lakukan pembinaan bersama keluarganya. Pemilik hotel juga kita beri surat panggilan untuk menghadap PPNS. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka akan kita proses sesuai aturan,” katanya lagi.
(Rik)