Komnas HAM Ungkap Adanya Permintaan Uang Rp15 Juta ke Tahanan Narkoba Polres Jaksel

  • Kamis, 21 April 2022 - 00:19 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya temuan permintaan uang sebesar Rp15 juta kepada seorang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan, Freddy Nicolaus. Menurut keterangan yang didapatkan Komnas HAM, uang itu diminta sebagai biaya kamar.

“Selama ditahan, Saudara Freddy dimintakan uang sejumlah Rp15 juta sebagai biaya kamar selama berada di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini sebagaimana terdapat bukti komunikasi antara korban kepada keluarga dan teman-teman korban yang memintakan uang sejumlah Rp15 juta tersebut,” kata Analis Pelanggaran HAM, Nina Chesly, dalam konferensi pers, Rabu (20/4).

Melansir CCN Indonesia, , menurut Nina, Freddy tidak mampu memenuhi permintaan uang Rp15 juta tersebut. Berdasarkan bukti pengiriman uang ke dua nomor rekening, Freddy mengirimkan uang dengan total senilai Rp3.350.000.

Komnas HAM pun menemukan fakta bahwa Freddy mengalami kekerasan karena tidak memenuhi permintaan uang senilai Rp15 juta. Menurut pengakuan Freddy kepada keluarga, ia dipukul hingga disetrum.

“Setidaknya terdapat empat tindak kekerasan yang dialami korban, antara lain dipukul, disetrum, disundut rokok, dan tidak diberikan makanan karena tidak memenuhi permintaan uang,” tambah Nina.

Baca Juga:
Greget! Jualan Narkoba di Facebook, Pria ini Dicyduk Polisi

Berdasarkan keterangan Freddy kepada keluarga, pemerasan dan kekerasan itu terjadi setelah dirinya diserahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ke Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Januari 2022.

Selain itu, menurut keterangan keluarga, Freddy hanya mendapatkan jatah makan dua kali sehari, yaitu siang dan malam. Korban mengatakan tidak mendapatkan makan tiga kali sehari karena tidak memenuhi biaya yang diminta.

Adapun kondisi ruang tahanan melebihi kapasitas. Kapasitas maksimal setiap kamar hanya sepuluh orang, tapi ada sekitar 20 orang yang menempati ruangan. Selain tahanan polisi, di rutan juga terdapat tahanan dari kejaksaan dan KPK.

Baca Juga:
Ngeri! Lebih Banyak Dari Terpidana Mati, Lonjakan Eksekusi Pelanggar Narkoba di Tahun 2022

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Mohammad Choirul Anam, mengatakan, kejadian yang dialami Freddy merupakan pemerasan yang berujung pada penyiksaan. Ia menegaskan, hal ini merupakan masalah serius.

“Ini kalau bahasa sosialnya pungutan liar. Kalau bahasa kami ini pemerasan, dan ini ternyata pemerasan ini soal duit ini menjadi instrumen untuk menjadi penyiksaan dan ini problem yang juga serius,” ujar Anam.

(sas)

Komentar

Terbaru