Manaberita.com – SEORANG pria berinisial DS (45) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil tujuh bulan.
Pelaku DS ditangkap di rumahnya di Lingkungan Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. DS saat ini masih menjalani perawatan di Polres Gowa.
“Iya benar, pelaku sudah kita amankan,” kata Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadlyh.
Dilansir dari CNN Indonesia,Sementara, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menerangkan, bahwa kasus ini diketahui bermula dari laporan anak di bawah umur yang saat ini tengah hamil tujuh bulan. Laporan itu menduga sang anak diperkosa oleh bapak kandungnya sendiri.
“Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Korban tengah hamil tujuh bulan,” kata Boby.
Boby menjelaskan tersangka pelaku sampai nekat memperkosa dua orang anaknya hingga salah satu anaknya hamil, karena memiliki hasrat yang berlebihan.
“Motifnya adalah karena memang pelaku ini memiliki hasrat atau keinginan seksual terhadap anak kandungnya. Tapi, sekarang untuk pelaku telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Tindak Lanjut PPA Sulsel, Ayu Ghalib, mengatakan pihaknya telah menangani kasus ini setelah korban datang sendiri melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Iya sudah kita tangani dan berikan pendampingan. Korban datang melapor ke kantor tanggal 12 April lalu,” kata Ayu.
Setelah menerima laporan korban, kata Ayu, pihaknya langsung memberikan pelayanan kepada korban, termasuk mengamakan korban ke rumah aman milik UPT PPA Sulsel.
“Korban kita berikan layanan psikologi, pendampingan hukum, kesehatan dan saat ini sudah kita amankan korban di rumah aman,” jelasnya.
(Rik)