Kopda Dwi Atmoko Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Tabrak Sejoli

  • Selasa, 26 April 2022 - 21:12 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – KOPDA Andrea Dwi Atmoko dituntut oleh Oditur militer dengan pidana 10 bulan penjara terkait kasus menabrak sejoli, Handi Saputra-Salsabila, di Nagreg, Bandung.

Tuntutan tersebut berbeda dengan perkara lainnya yang mana Kopda Dwi membuang jenazah 2 orang tersebut ke sungai hingga berakhir tewas.

“Tuntutannya terbukti sehingga oditur menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan,” ucap Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Panjaitan kepada detikJabar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, dilansir detikJabar, Selasa (26/4/2022).

Melansir dari detikcom, Kopda Dwi diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua, yakni Pasal 310 ayat 3 Jo Ayat 4 UURI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 312 UURI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

“Kemudian dalam tuntutannya, Oditur juga memohon terdakwa tetap ditahan,” kata Panjaitan.

Panjaitan mengatakan tidak disebutkan terkait tuntutan pemecatan terhadap Kopda Dwi. Pasalnya, perkara yang disidangkan di Pengadilan Militer Bandung hanya murni perkara penabrakan saja.

Baca Juga:
Turki Membebaskan Bintang Pop Gulsen Dari Tahanan Rumah, Kenapa?

“Nggak ada (tuntutan) dipecat. Karena ini murni perkara lalu lintas. Kalau di Jakarta ada pidana pokok. Untuk perkara dugaan membuang ke sungai, nanti disidangkan di Pengadilan (Militer) Yogya. Di sini murni perkara lalu lintas saja,” tuturnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru