Polisi Perpanjang Masa Penahanan Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz

Manaberita.com – TIGA orang tersangka terkait kasus dugaan penipuan via aplikasi trading binary option platform Binomo diperpanjang masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Ketiga tersangka tersebut yakni pacar dari tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK), ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei (RP), serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK).

“Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers, Selasa (10/5/2022).

Silamsir dari Kompas.com, Menurutnya, perpanjangah masa tahanan itu dilakukan guna melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

Masa tahanan para tersangka itu diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Baca Juga:
Aset-aset Indra Kenz di Sumut Akan Disita Polisi Besok

“Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan ayahnya, Rudiyanto Pei, secara resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sejak 19 April 2022, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Nathania Kesuma, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Bongkar Nama Mafia Minyak Goreng, Mendag: Saya Pastikan Mereka Ditangkap

Ketiganya diduga menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz. Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

(Rik)

Komentar

Terbaru