Manaberita.com – ANAK mantan pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar, yang mengaku sebagai pengedar narkoba di berita acara pemeriksaan (BAP) kasus TPPU ayahnya, dicecar Majelis hakim dan jaksa KPK. Farsha membantah terkait BAP tersebut dalam sidang.
Awalnya, jaksa bertanya terkait isi rekening Farsha yang berisi miliaran rupiah. Ia mengaku jika uang tersebut bukan hanya uang dia, tetapi ada uang seseorang bernama Susi yang disebut sebagai rekan bisnisnya.
Dilansir dari detikcom, Farsha mengaku tidak mengenal detail sosok Susi, yang jelas dia kerap diminta tolong oleh Susi untuk menukarkan uang asing. Dia mengenal Susi di Yogyakarta.
Kemudian, jaksa membaca BAP Farsha tentang Susi dan asal bisnisnya. Dalam BAP itu, Farsha mengaku menjadi pengedar narkoba.
“Di BAP nomor 14 jawaban saudara: Dapat saya jelaskan bahwa saya awalnya saya memperoleh modal dari menyisikan sebagian uang bulanan yang diberikan oleh ayah saya Wawan Ridwan, sebagian dari Rp 5 sampai 7 juta per bulan. Kemudian sewaktu di Yogyakarta saya sempat masuk ke dunia malam, menjadi pengedar atau penyalur bisnis narkoba dari Pedro yang biasanya ada di klub malam Bosche, dari sinilah saya memperoleh keuntungan yang saya gunakan untuk memodali usaha usaha saya di atas. Apa betul BAP ini?” tanya jaksa mengonfirmasi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5/2022).
“Untuk yang Pedro saya revisi, tidak ada kaitannya dengan bisnis saya, kalau Tante Susi iya,” timpal Farsha.
Jaksa kemudian bertanya tentang pernyataan Farsha yang mengaku bisnis mengedarkan narkoba. Dia membantah tegas.
“Bukan, saya bukan pengedar, saya juga bukan pemakai dan penjual. Saya sudah sampaikan ke penyidik waktu itu, posisi saya bersama-sama teman saya datang ke klub malam itu, saya tidak tahu,” ujar Farsha.
“Saya sudah menjelaskan ke penyidik, tapi penyidik saat itu menyampaikan bahwa oh ini penjual, gitu doang,” imbuh Farsha.
Hakim ketua Fahzal Hendri kemudian membaca ulang lengkap BAP Farsha. Lagi-lagi Farsha membantah BAP itu.
“Ini keterangan saudara, saya cuma baca saja, dari saudara Pedro yang selalu berada di klub malam Bosche dari sinilah saya memperoleh keuntungan yang saya gunakan untuk memodali usaha saya di atas, selain itu saya memperoleh teman kencan saya yg bernama Tante Susi untuk sekali ketemu saya bisa mendapatkan SGD 5.000, dan saya sebulan saya bisa memperoleh SGD 60 ribu dari hasil kencan dengan yang saya lakukan dengan Tante Susi,” papar hakim.
Farsha mengakui BAP yang berkaitan dengan Susi, dia membenarkan dia menerima uang dari Susi. Tapi untuk Pedro dan terkait bisnis narkoba, dia membantah.
“Saya sudah pastikan, namun penyidik… tapi penyidik menyampaikan ‘oh, ini penjual, ini pengedar ini’. Saya berkali-kali saya pastikan, lalu penyidik menyampaikan enggak apa-apa ditulis seperti ini saja,” tegas Farsha.
Dalam sidang in,i duduk sebagai terdakwa adalah mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan. Wawan didakwa melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar.
Wawan dan anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat. Salah satunya mentransferkannya ke Siwi Widi Purwanti dan sejumlah orang lain.
(Rik)