Manaberita.com – PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran mengenai penggunaan masker untuk masyarakat sebagai tindak lanjut penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik.
Dalam pelonggaran tersebut masyarakat diperboleh tak memakai masker, jika sedang beraktivitas di ruang terbuka dan tidak padat orang.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022) sore.
Melansir dari Kompas.com, Dalam pengumumannya, Presiden juga memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang disarankan tetap memakai masker.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” ungkap
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tegasnya.
Kemudian, pemakaian masker juga tetap harus dilakukan jika masyarakat beraktivitas di ruangan tertutup.
Begitu juga jika masyarakat berada di dalam transportasi publik.
“Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” tutur Jokowi.
(Rik)