Manaberita.com – ANGAN-angan indah dalam menjalankan biduk rumah tangga yang sudah dikhayalkan EAP (20) pupus sudah.
Pasalnya, pria yang digadang-gadang bersedia untuk jadi imam rumah tangganya mendadak hilang.
Tak hanya menghilang, sang mempelai pria berinisial ZFW itu juga membawa kabur harta milik EAP.
Dilansir dari TribunnewsBogor, Pria berusia 21 tahun itu tega mengecewakan keluarganya serta sang calon istri.
Jelang satu hari pernikahan, ZFW tiba-tiba pergi meninggalkan momen sakralnya.
Pria asal Batam, Kepulauan Riau itu kabur setelah membawa lari sepeda motor milik kekasihnya, Senin (16/5/2022).
Semula pernikahan mereka akan diselenggarakan di Desa Dempelan, Madiun.
Lantaran berasal dari luar daerah asalnya, ZFW dipercayakan calon mertuanya untuk tinggal bersama.
Ya, ZFW sudah tinggal di rumah korban sebelum menikah.
Hari pernikahannya tinggal menghitung jam, ZFW mendadak bertingkah.
Mengaku hendak membeli perlengkapan pernikahan, ZFW meminjam motor calon istrinya untuk pergi ke luar.
Bukan cuma motor, ZFW juga meminjam ponsel EAP.
Berhasil menggondol dua barang berharga kekasihnya, ZFW lantas melarikan diri.
Sementara itu, EAP baru sadar sang calon suami raib usai menunggu beberapa lama.
Ia curiga kenapa ZFW tak kunjung pulang ke lokasi pernikahan mereka.
Pengakuan Pelaku
Tak disangka, ZFW ternyata pergi untuk menggadaikan motor milik calon istrinya senilai Rp 4 juta.
Atas kasus tersebut, ZFW pun dikenakan pasal penggelapan dan langsung diringkus pihak kepolisian.
Tak berselang lama, ZFW segera ditangkap Polres Madiun.
Dalam pengakuannya, ZFW mengaku telah menggadaikan sepeda motor Honda Vario milik kekasihnya seharga Rp 4 juta.
Kepada pihak kepolisian, ZFW mengungkap alasan nyeleneh mengenai alasannya tega kabur dari pernikahan dan membawa lari harta calon istri.
ZFW mengaku dirinya ingin punya uang untuk top up game online.
“(Uang gadai motor) buat top up game,” akui ZFW.
Terkait kasus penggelapan tersebut, tim Polres Madiun angkat bicara.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Pratama menceritakan bahwa ZFW memang sengaja berpura-pura untuk membeli perlengkapan pernikahan.
“Antara korban dengan pelaku sudah saling kenal dan pacaran selama satu tahun, lalu lebih intens dan serius selama tiga bulan terakhir hingga sepakat untuk menikah,” ungkap AKP Ryan Wira Pratama.
Ancaman Hukuman
Lama karib, ZFW dan EAP nyatanya telah kenal sekitar satu tahun.
Mereka lalu menjalin hubungan kekasih selama tiga bulan.
Saat menjalin hubungan asmara dengan korban, ZFW bekerja sebagai karyawan swasta di Madiun. ZFW pun berjanji menikahi korban.
Saat menangkap ZFW, polisi menyita sepeda motor dan ponsel milik korban yang dibawa kabur tersangka.
Sepeda motor itu digadaikan kepada seorang warga senilai Rp 4 juta.
ZFW pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pria asal Batam itu dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
(Rik)