Polisi Tangkap Seorang Perempuan yang Diduga Membuang Bayi

  • Rabu, 25 Mei 2022 - 15:38 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – SEORANG perempuan berinsial M (26) ditangkap oleh Satreskrim Polres Banjarnegara atas kasus pembuangan bayi di Sungai Kedawung, Desa Gentansari, Kecamatan Pageongan, Jumat (20/5).

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menyebutkan jika pelaku yang berstatus janda tersebut sempat mengelak dan tidak mengaku telah membuang bayi.

“Tersangka akhirnya mengakui perbuataanya setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit dan introgasi dari unit PPA Satreskrim Polres Banjarnegara,” ujar dia dalam siaran persnya, Selasa (24/5).

Dilansir dari jpnn.com, Perwira menengah Polri itu menuturkan penangkapan M bermula saat ada warga yang menemukan bayi laki-laki dalam kardus di Sungai Kedawung pada Jumat lalu.

Kemudian, Tim Cyber Polres Banjarnegara melakukan patroli siber dan menemukan indikasi yang mengarah pada seorang janda muda yang diduga sebagai ibu dari bayi yang dibuang.

“Dari situ kami mengajak M untuk menjalani pemeriksaan di RSU Banjarnegara, dari hasil pemeriksaan dokter, benar bahwa M memiliki ciri-ciri orang habis melahirkan,” kata kapolres.

Dia mengungkapkan tersangka M ini sempat memberikan keterangan yang berbelit, namun dari hasil pemeriksaan kesehatan di RSU, pihaknya yakin bahwa yang bersangkutan telah melahirkan bayi.

“Kami sudah memastikan dan tersangka M sudah mengakuinya kalau bayi laki-laki itu anaknya,” katanya.

Baca Juga:
Parah! Dokter ini Potong Kelamin Bayi Baru Lahir, Alasannya Bikin Emosi

Hasil pemeriksan, lanjut Hendri, tersangka M mengaku takut jika keluarga mengetahui dan pelaku malu kepada tetangga sekitar.

“Tersangka merasa malu telah melahirkan bayi laki-laki karena dia sudah menjanda dua kali, dan dia juga mengakui melakukan hubungan gelap dengan seorang laki-laki berinisial W dan ayah dari bayi itu kabur,” kata dia.

Hendri mengatakan pelaku melahirkan sendiri di rumah pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:
Ternyata Inilah Penyebab DW Tega Gorok Leher Anak Kandung dan Tinggalkan di Semak-Semak

Bayi itu kemudian dibuang pada keesokan harinya sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 13.30 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka ini diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Rik)

Komentar

Terbaru