PLN Jatuhi Denda ke Masjid Darussalam di Tulungagung, Ini Alasanya

  • Jum'at, 27 Mei 2022 - 22:26 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PLN jatuhi denda ke Masjid Darussalam di Dusun Gulut, Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, karena kabel di atas Speedo meter listrik berlubang.

Pengurus Masjid Darusallam bernama Totok (45) memgetahuu denda tersebut saat mendatangi kantor PLN ULP Campurdarat, usai menerima surat panggilan.

“Sesuai surat panggilan saya datang, katanya karena bolong saya diminta untuk mengganti kabel listrik masjid,” kata Totok yang rumahnya tepat di seberang masjid, Kamis (26/5/2022).

Dilansir dari Jatimtimes, Sesampainya di kantor ULP PLN Campurdarat, ia bertemu dengan salah seorang petugas perempatan dan menanyakan tentang surat panggilan untuk mengganti kabel itu.

“Saya datang untuk menanyakan prosedur penggantian kabel yang disebut berlubang, namun justru jawaban petugasnya ada pelanggaran yang berakibat denda yang harus dibayar,” ujarnya.

Denda yang dimaksud nilainya Rp. 2.003.839 dan harus dibayar paling lambat pada Senin (30/5/2022) mendatang.

“Kalau denda sebesar itu siapa yang harus bayar, makanya saya bilang harus musyawarah dengan pengurus masjid dahulu,” ungkapnya.

Selama telah dipindahkan beberapa kali karena renovasi, kondisi Speedo meter dan kabel ke arah tiang listrik disebut Totok tak pernah ada yang melubangi.

“Kalau dikatakan berlubang itu yang mana, selama ini juga hanya digunakan untuk keperluan masjid dan rutin membayar sesuai penggunaan,” kata pria yang juga Bendahara masjid ini sambil menunjukan letak Speedo meter.

Baca Juga:
Hujan Dan Angin Kencang Melanda Mozambik Saat Topan Freddy Mulai Mendekat

Saat petugas datang, Totok mengaku tidak tau kalau ada pemeriksaan. Namun, setelah dua orang tanpa didampingi aparat kepolisian itu selesai, ia mengaku diminta tandatangan lembaran yang tertulis sebagai permintaan izin masuk pekarangan.

Totok berharap, denda yang dijatuhkan tidak perlu diberlakukan mengingat masjid adalah tempat ibadah yang merupakan milik masyarakat secara umum. Selain itu, PLN juga tidak punya bukti siapa yang melubangi kabel listrik yang dimaksudkan itu.

Kepala desa Wates, Nyono mengaku kejadian serupa bukan hanya terjadi di Masjid Darusallam. Menurutnya, denda sepihak juga pernah beberapa kali terjadi pada warganya.

Baca Juga:
Wow! Biaya Listrik Nyaris Rp100 Juta per Bulan di Rumah Para Artis Sultan

“Sedang malah terjadi di tempat ibadah, kalau memang ada pelanggaran seharusnya dibuktikan dulu siapa pelakunya, bukan tiba-tiba menjatuhkan denda, ini perlu diurus,” kata Nyono.

Ia berharap, PLN memberikan peringatan jika memang ada kabel rusak agar pemilik diberi kesempatan untuk mengganti.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dan penjelasan dari Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan Manajer ULP PLN Campurdarat, Muhammad Arief Friyanto sebagaimana alamat surat yang diberikan pada Masjid Darusallam itu.

  • (Rik)

Komentar

Terbaru