Manaberita.com – ANGGOTA brimob Polda Kalbar menembak seorang warga di area perkebunan kelapa sawit PT Arrtu Estate Kemuning, Kabupaten Ketapang.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Jansen A Panjaitan mengatakan bahwa, penegakan hukum tersebut dilakukan karena warga yang diduga mencuri kelapa sawit itu berusaha untuk merebut senjata anggotanya.
“Yang kena tembak hanya satu orang dan amunusi yang digunakan juga amunisi hampa. Jadi bukan tajam. Anggota nembak karena pelaku berusaha merebut senpi (senjata api) anggota makanya terpaksa ditembak,” kata Jansen.
Dilansir dari Liputan6.com, Jansen menjelaskan kronologi penembakan tersebut. Awalnya pada Sabtu 28 Mei 2022 pukul 12.30 WIB di PT Arrtu Estate Kemuning dilakukan penangkapan DPO Polres Ketapang inisial S alias UHB.
Sekitar pukul 12.00 WIB personel Yankam PT Arrtu Estate Kemuning berjumlah 17 personel DPP Aipda Wawan Widianto bergerak menuju lahan (blok K/L 42.43) yang diklaim sepihak oleh S yang merupakan DPO Polres Ketapang kasus 363 KUHP.
Tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB. Pada saat di lokasi terlihat sekitar 40 orang warga dipimpin S sedang melakukan aktivitas pemanenan TBS dilahan tersebut.
“Anggota melaksanakan imbauan agar jangan melakukan pemanenan TBS (tandan buah sawit) di wilayah perkebunan PT PT Arrtu Estate dan mengimbau agar S menyerahkan diri. Namun imbauan secara persuasif tersebut tidak diindahkan, sehingga dilakukan penangkapan,” kata Jansen.
Pada saat dilakukan penangkapan, pihak keluarga S tidak terima. Pada saat S akan dibawa, salah satu warga Desa Mambuk Desa Segar Wangi mengeluarkan parang dan mengejar anggota atas naman Bripka Sahad Parlindungan Siahaan dan Bharatu Hadianto.
“Anggota sudah mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi pelaku tidak mengindahkannya, sehingga dilakukan tembakan ke arah warga tersebut dan mengenai bagian punggung,” kata Jansen.
(Rik)