Mulai Hari Ini! Subsidi Minyak Goreng Curah Berakhir

  • Selasa, 31 Mei 2022 - 22:16 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PROGRAM subsidi minyak goreng curah didalam kerangka pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berakhir pada 31 Mei 2021.

Pemerintah pun mengganti sistem tersebut dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Akhir program untuk minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS itu berakhir 31 Mei jam 23:59 WIB,” ungkap Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Dilansir dari detikcom, Berakhirnya subsidi minyak goreng curah ditandai dengan ditutupnya Sistem Informasi Minyak goreng Curah (SIMIRAH) untuk produsen. Terkait klaim, pemerintah masih memberi waktu hingga 31 Juli 2022.

Meski subsidi minyak goreng curah dihentikan, Putu menyebut jika minyak goreng curah masih akan terjangkau dan tidak mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 15.500/kilogram (kg). Sebelumnya selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui pungutan ekspor.

Baca Juga:
Polri Tangkap Manager Tim DNA Pro!

Subsidi minyak goreng curah dihentikan setelah Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunannya, serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

Putu menyebut penerapan DMO diharapkan bisa menyalurkan lebih banyak minyak goreng ke masyarakat. Sebelumnya, total penyaluran minyak goreng curah adalah 9.000 ton per hari. Diharapkan jumlahnya naik menjadi 10.000-12.000 ton per hari.

Pemerintah menyiapkan program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGC Rakyat) untuk menggantikan subsidi minyak goreng curah dari BPDPKS. MGC Rakyat mulai berlaku per 1 Juni 2022. Saat ini pemerintah sedang menyempurnakan SIMIRAH untuk mendukung program MGC Rakyat.

Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Daniel Abe Bos DNA Pro di Bandara Soetta

Pada kesempatan yang sama, Putu mengungkapkan jika perusahaan diberi opsi untuk untuk mengkonversi klaim ke BPDPKS untuk menjadi hak ekspor. “Di perubahan ketiga Permenperin Nomor 26, dibuka opsi untuk klaim ke BPDPKS menjadi hak ekspor,” imbuhnya. Dengan demikian, 35 perusahaan yang memilih opsi tersebut tidak mendapat subsidi BPDPKS.

Tercatat 35 perusahaan menyatakan ketertarikannya mengkonversi penyaluran minyak goreng curah untuk diekspor. Perkiraan nilai volume minyak goreng dari 35 perusahaan ini mencapai 223.504 ton.

(rik)

Komentar

Terbaru