2 Orang Pelaku Modus ‘Mata Elang’ di Cengkareng, Ditangkap Polisi!

  • Rabu, 01 Juni 2022 - 22:36 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – PIHAK Kepolisian telah mengamankan dua dari tiga orang pelaku kasus perampasan motor yang dilakukan ‘mata elang’ atau debt collector kembali terjadi di kawasan Cegkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menyebutkan jika peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/5). Korban saat itu dihentikan oleh pelaku dengan dalih memiliki tunggakan motor.

“Jadi berawal dari laporan korban yang melaporkan bahwa adanya perampasan atau pemberhentian dari debt collector atau mata elang yang memberhentikan paksa dan menyampaikan bahwa motor yang dipakai oleh pelapor ini nunggak dan belum bayar,” kata Ardhie saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).

Melansir dari detikcom, Tudingan korban menunggak tagihan motor rupanya dalih pelaku. Ardhie mengatakan cicilan motor korban telah lunas.

“Namun, pada saat kami tanyakan ke pelapor bahwa motor itu sudah lunas, tidak ada tunggakan sama sekali,” imbuhnya.

Polisi lalu melakukan penyelidikan hinggga mengamankan satu orang pelaku. Hasil pengembangan satu pelaku lainnya berhasil ditangkap dan satu orang kini masih berstatus buron.

Baca Juga:
Saat Upaya Penyelamatan Berlanjut, Korban Meninggal Meningkat Menjadi 25 Dalam Banjir Kentucky

“Yang satu diamankan di lokasi, yang kedua kita amankan tidak jauh dari lokasi. Yang pertama kita amankan satu orang, mengembang ke satu orang lagi, dan satu orang pelaku lagi masih DPO dan kita lakukan pengejaran,” ujarnya.

Satu dari dua orang pelaku yang sudah diamankan tercatat seorang residivis dengan kasus narkoba.

Hasil penyelidikan diketahui pelaku tersebut telah beraksi sebanyak dua kali. Motor yang sempat dirampas di kasus sebelumnya dijual pelaku untuk keperluan pribadi.

“Hasil pemeriksaan pelaku baru melakukan dua kali. Setelah kami tanyakan bahwa motor itu tidak dikembalikan ke pihak leasing namun dijual lagi,” kata Ardhie.

Baca Juga:
Tak Ada Tempat Pelampiasan, Pria di Tangerang Ini Tega Perkosa Anak Gadisnya Ketika Pulang Kerja

“Motifnya adalah dia mendapatkan barang itu, terus dijual. Keuntungan itu belum tahu apakah dibelikan narkoba atau tidak,” sambungnya.

Ardhie mengatakan maraknya kasus ‘mata elang’ menjadi perhatian pihaknya. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan kendaraannya saat dijebak pelaku.

Selain itu Ardhie juga meminta masyarakat untuk menanyakan terlebih dahulu surat tugas para pelaku debt collector dan juga merekam tindakan mereka

“Apabila diberhentikan di jalan, pertama yang harus dilakukan adalah menanyakan surat penunjukan atau pihak leasing kepada pihak ketiga dalam hal ini debt collector atau mata elang ini,” jelas Ardhie.

Baca Juga:
Waduh! Dalam Acara Amal Ramadan di Yaman, 78 Orang Tewas

“Kedua memvideokan, apabila dia memaksa, kita mengetahui identitas segala macam kita bisa lakukan pengejaran atau penangkapan. Karena kalau sudah melakukan pemberhentian mengambil tanpa adanya surat, itu tidak benar itu artinya perampasan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ardhie memastikan pihaknya juga akan menindak tegas para pelaku debt collector yang masih melakukan perampasan kendaraan.

“Jadi masyarakat jangan mudah untuk memberikan kendaraan karena dalam undang-undang diatur tidak diperbolehkan memberhentikan di jalan. Ada aturan-aturannya. Jadi Polsek Cengkareng akan menindak tegas kepada debt collector yang merampas memberhentikan di Jalan tanpa adanya prosedur ataupun surat tugas dari pihak leasing,” pungkasnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru