Manaberita.com – ANGGOTA DPR RI dari Fraksi PDIP, Indah Kurnia, mengaku jika belum mendengar terkait permintaan restorative justice dari pihak Pemuda Bravo 5 terkait pemukulan anaknya, Justin Frederick, di Jalan Tol Gatot Subroto. Indah pun mengatakan jika dirinya tak terpikir untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Belum ada. Terus terang ini baru hari kedua, eh ketiga tanggal berapa kemarin (kejadian). Itu bahkan tidak terpikirkan, belum ada upaya apapun,” kata Indah kepada wartawan di ruang VIP DPR RI, gedung DPR/MPR, Senin (6/6/2022).
Melansir dari detukcom, Indah mengungkapkan pihaknya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya. Dia pun bahkan mengatakan korban juga baru saja dikonfrontasi dengan pelaku oleh pihak kepolisian terkait kasus pemukulan tersebut.
“Karena anak saya satu hari sampai jam 5 kami ada di polda bersama kakak-kakaknya dikonfrontir dengan pelaku kemudian pulang istirahat,” ucapnya.
Indah mengatakan setelah kembali ke rumah itu anaknya mengalami muntah-muntah. Saat itu, kata dia, Justin sempat dibawa ke rumah sakit namun meminta agar dipulangkan.
“Kemudian besoknya saya pulang ke Jakarta, saya lihat anak saya muntah-muntah dan posisinya sudah di rumah sakit dan posisinya memutuskan untuk pulang. Karena dia paling nyaman di rumah dan sedikit nyaman kalau di rumah, dan saya membawa paksa (lagi) ke rumah sakit karena takut sakitnya kenapa,” ujar dia.
Sebelumnya, pihak Pemuda Bravo 5 membuka peluang untuk menyelesaikan persoalan ini dengan restorative justice. Mereka beralasan, berdasarkan versinya, bahwa Justin-lah yang menyebabkan peristiwa itu terjadi.
“Saat ini sedang dalam proses membuat laporan balik di Polda Metro Jaya,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Pemuda Pejuang Bravo 5 Ahmad Zazali dalam keterangannya, Minggu (5/6).
Ahmad Zazali menegaskan, pihaknya menghormati penanganan perkara di Polda Metro Jaya. Dia berharap restorative justice pada akhirnya bisa dikedepankan.
“Bahwa dengan mempertimbangkan kejadian tersebut di atas, dan sebagai wujud dukungan Pemuda Pejuang Bravo Lima terhadap upaya membumikan Pancasila melalui penyelesaian sengketa keadilan restoratif (restorative justice), maka kami berhadap pendekatan ini dikedepankan untuk kasus ini,” ungkapnya.
(Rik)