Manaberita.com – DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sudah tidak lagi ada di dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh mengatakan masa pencegahan terhadap keduanya sudah dinyatakan berakhir.
Ahmad menjelaskan status pencegahan oleh KPK terhadap Sjamsul telah berakhir pada 2010. Sementara itu, status pencegahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berakhir bulan lalu.
Hal serupa berlaku terhadap Itjih Nursalim. Ahmad mengungkapkan status pencegahan terhadap Itjih telah berakhir pada 2009.
“Cegah KPK berakhir Desember 2009,” kata Ahmad.
Dengan demikian, Sjamsul dan Itjih pun kini sudah bebas masuk ke Indonesia.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sudah menerima pembayaran untuk penyelesaian kewajiban pemegang saham BLBI atas obligor pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan pembayaran yang diterima sebesar Rp 367,72 miliar.
“Obligor ini sebelumnya pada 18 November 2021 telah melakukan pembayaran Rp 150 miliar, termasuk biaya administrasi 10 persen,” kata dia dalam siaran pers, Rabu (15/6/2022).
Ini artinya, Sjamsul telah membayar utangnya ke negara yang sebesar Rp 517,72 miliar. Pembayaran ke kas negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.
“Pembayaran tersebut setelah dilakukan upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak tahun 2021,” ujarnya.
Melansir dari detikcom, KPK sebelumnya telah menyetop dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
KPK beralasan tidak ada lagi penyelenggara negara dalam perkara itu menyusul dilepasnya Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Ketua BPPN melalui putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Kasus BLBI ini dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang terbit pada 31 Maret 2021 dan diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 1 April 2021.
Dengan dihentikannya kasus BLBI itu, Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim tidak lagi menyandang status tersangka di KPK dalam kasus BLBI. Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait BLBI. Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali BDNI.
Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keberadaan keduanya saat itu diketahui berada di Singapura.
(Rik)