Manaberita.com – VIRAL di media sosial sebuah video yang berisi permintaan pembayaran saat merekam kuda.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @aldiditcho pada 20 Juni 2022. Video tersebut berdurasi 31 detik.
Di video itu tertulis sebuah narasi “hati-hati kalau ke Bromo jangan sukur ambil video”.
Melansir dari REPUBLIKA.CO.ID, Hal ini berarti pengunggah meminta pengunjung lainnya untuk hati-hati agar tidak sembarangan mengambil video saat di Gunung Bromo.
Tindakan tersebut bisa menimbulkan permintaan uang dari semisal penyedia jasa persewaan wisata kuda.
Mendengar hal tersebut, Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan, dan Kehumasan, Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS), Sarif Hidayat pun memberikan klarifikasinya.
Menurut Sarif, video tersebut sudah memicu pro dan kontra di kalangan warganet. Fokus utama pembahasannya adalah mengenai permintaan uang oleh penyedia jasa wisata kuda.
“Dan permintaan bagi TNBTS untuk menjelaskan duduk perkara kejadian tersebut,” kata Sarif saat dikonfirmasi wartawan di Kota Malang, Selasa (21/6/2022).
Sampai saat ini, BB TNBTS sudah berusaha untuk melakukan penelusuran fakta lapangan dari kejadian tersebut.
Hal ini penting mengingat video yang diunggah pada akun tersebut tidak utuh. Sebab itu, pihaknya membutuhkan klarifikasi dari kedua belah pihak.
Jika melihat dari video yg beredar tersebut, BB TNBTS menduga kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman penyedia jasa wisata kuda dengan pengunjung.
Kondisi tersebut bukan gambaran umum dari perilaku penyedia jasa wisata kuda pada umumnya. Kejadian ini juga tidak ada kaitannya dengan PNBP/tarif masuk/kegiatan di kawasan.
Sarif memastikan penyedia jasa wisata kuda dan jasa wisata Iainnya di kawasan TNBTS merupakan masyarakat sekitar. Dengan kata lain, mereka bukan tercatat sebagai petugas BB TNBTS.
BB TNBTS telah berupaya melakukan pembinaan kepada pelaku jasa wisata secara rutin.
Beberapa di antaranya melalui kegiatan rapat koordinasi dan pembinaan serta peningkatan kapasitas pelaku jasa wisata.
Langkah tersebut bertujuan agar pelaku jasa wisata dapat menjalankan kegiatan usaha di TNBTS sesuai aturan, menjaga ketertiban, dan melayani pengunjung dengan baik.
Menurut Sarif, perbaikan kualitas pelaku jasa wisata BB TNBTS merupakan tanggung jawab bersama seluruh stakeholder yang terlibat dalam kegiatan wisata di kawasan Bromo.
“Baik itu instansi pemerintah daerah, provinsi, pusat maupun lembaga Iainnya yang terkait,” ucapnya.
Untuk menjaga situasi wisata yang kondusif, BB TNBTS mengimbau agar pelaku jasa wisata dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pengunjung.
Mereka diminta bisa menjunjung tinggi etika dan kesopanan sesuai dengan norma yang terkandung pada Sapta Pesona Pariwisata Indonesia.
Di samping itu, BB TNBTS telah memasang spanduk berisi imbauan kepada pengunjung di beberapa lokasi untuk melapor melalui call centre atau nomor pengaduan 0852-5993-41 12 / 081-232-66696. Pengunjung bisa menghubungi kontak tersebut jika terdapat pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(Rik)