Manaberita.com – SEORANG pria pelaku colek-colek anak di mal di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, sempat dibawa ke kantor polisi.
Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan, pelaku tersebut dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Purwanto menyebutkan korban tak membuat laporan polisi (LP) usai mengetahui pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Enggak ada LP-nya (laporan polisi), enggak bikin LP,” kata Purwanto dikutip detikcom, Senin (27/6/2022).
Purwanto mengatakan kasus tersebut diselesaikan secara musyawarah, mengingat pelaku mengalami gangguan jiwa.
Purwanto menyebutkan pihak keluarga korban menerima hasil mediasi tersebut. Keluarga pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban.
“Semalam itu dibawa ke polres rupanya ditemukan keluarganya. Keluarganya mohon maaf lagi dalam perawatan RSJ, ada kelainan, jadi enggak terbit LP,” tuturnya.
Terpisah, Kanit PPA Polres Tangsel Iptu Siswanto mengatakan pelaku meraba bagian luar korban. Namun Siswanto tidak menjelaskan bagian apa yang diraba oleh pelaku.
“Iya kalaupun itu ada pelecehan seksual itu kan di pegang-pegang dari luar, bukan diobok-obok enggak lah. Cuman karena di muka umum saja,” jelas Siswanto.
Kejadian itu terjadi di mal di Bintaro, Tangsel, pada Minggu (26/6) malam. Korban sempat membawa pelaku ke kantor polisi, tetapi kasus tersebut diselesaikan secara musyawarah setelah diketahui pelaku mengalami gangguan jiwa.
“Kalaupun ada pidananya itu kan pelakunya kan gila. Namanya gila kan dituntut secara hukum enggak bisa,” tuturnya.
(Rik)