Manaberita.com – KOMPOLTAN pencuri berinisial WF, SR, dan DJ, berhasil di tangkap oleh Tim Polsek Pondok Gede, Bekasi.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan jika ketiga tersangka ditangkap terkait kasus yang sama di waktu yang berbeda.
“Berdasarkan tiga laporan polisi yang kita bisa identifikasi, peristiwa ini terjadi pada Kamis 16 Juni 2022 dan hari Selasa 22 Juni 2022 dan Kamis 23 Juni 2022. Tempat kejadian ada di Kelurahan Jatikramat, Kelurahan Jatimurni, Kelurahan Jatirahayu. Kecamatan Jatiasih, Pondok Melati Kota Bekasi,” kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco Wijaya Simbolon di Polsek Pondok Gede, Selasa (5/7/2022).
Pelaku melakukan modus pencurian dengan mencari motor yang tidak dikunci ganda, lalu mendorongnya sampai ke rumah.hal tersebut diungkapkan oleh Herman.
“Mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor itu dengan mencari motor yang tidak ada kunci ganda, mereka berkeliling. Setelah menemukan target motor yang tidak dikunci stang, mereka mendorongnya hingga sampai ke lokasi rumahnya,” ujar Herman.
Pelaku mengaku jika aksi pencurian itu sudah dilakukan sebanyak 4 kali dalam kurun waktu dua bulan. Sasarannya bukan hanya di Kecamatan Jatiasih, tetapi di seluruh Kota Bekasi.
“Ketiga pelaku mereka sudah melakukan aksinya empat sampai enam kali pencurian motor di wilayah hukum Kota Bekasi,” tutur Herman.
Herman menjelaskan, para pelaku menjual motor hasil curiannya melalui media sosial. Mereka menjual motor tersebut rata-rata dengan harga kurang dari Rp 1 juta.
Herman menyebut salah satu pelaku melakukan aksinya karena desakan ekonomi. Salah satunya untuk membayar uang kontrakan.
“Rata-rata di bawah Rp 1 juta dan dijual dengan Facebook melalui sistem COD, pasang iklan ada yang tertarik, diajak ketemuan. Habis itu chat dengan pembeli dihapus. Uang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, bayar kontrakan,” jelas Herman.
Ketiga pelaku saat ini diamankan di Polsek Pondok Gede. Satu di antara mereka, yang berinisial DJ, masih di bawah umur (ABH).
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih DPO. Polisi juga mengamankan batang bukti yang menyertai, yakni dua unit sepeda motor hasil pencurian dan empat buah pelat nomor.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP terkait kasus pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Rik)