Manaberita.com – SEORANG karyawati berinisial AF menjadi korban pelecehan seksual saat menggunakan angkutan kota jurusan Tebet-Kuningan.
Kronologi pelecehan yang dijelaskan oleh keluarga korban tersebut saat ini viral di media sosial.
“Untuk kronologis beliau (korban) saat itu mau berangkat kerja,” kata kakak sepupu korban, N, saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).
Pada saat itu angkot tersebut berisikan empat penumpang. Saat korban berada di dalam angkot, pelaku berada di bangku sisi kanan.
N mengatakan adiknya lalu duduk di samping pelaku. Ketika angkot tengah berjalan, adiknya merasa ada yang memegang payudaranya.
“Adik saya duduk di samping pelaku. Beliau merasa seperti ada yang meraba-raba di area payudara. Karena beliau dan pelaku sama-sama memakai tas, namun ditaruh di depan dada,” jelas N.
Korban awalnya sempat berpikir positif dia tidak menjadi korban pelecehan seksual. Namun, ketika melihat ke arah pelaku, korban melihat ada tangan pelaku yang kembali mencoba memegang payudaranya.
“Beliau make sure dengan melihat ke arah kanan dan mencoba nepis ternyata benar ada tangan. Dari situ beliau langsung refleks pindah ke depan bangku dan inisiatif ambil handphone untuk merekam wajah pelaku,” jelas N.
Menurut N, adiknya saat itu merasa ketakutan. Sambil menangis, korban lalu merekam wajah pelaku hingga rekaman itu viral di media sosial saat ini.
“Di posisi bangku awal korban sudah teriak, bahkan pas merekam beliau nangis,” jelas N.
Dia menambahkan tidak ada respons yang diberikan pelaku ketika korban menangis dan merekamnya.
“Penuturan adik saya dan bukti video, pelaku sama sekali diam saja, tidak memberikan respons apa-apa,” ucap N.
Kejadian tersebut dialami oleh AF saat ia dalam perjalanan ke tempat kerjanya dari Stasiun Tebet ke Kuningan, Jakarta Selatan, pada 4 Juli 2022.
Pelecehan seksual dilakukan seorang pria berkacamata terhadap korban perempuan berinisial AF.
Kasus itu pun telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan korban itu teregister dengan nomor: LP/1586/VII/2022/RSJ, tertanggal 4 Juli 2022. Pelaku dilaporkan atas tuduhan kejahatan terhadap kesopanan Pasal 281 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengaku telah menerima laporan pelecehan dalam angkot Tebet-Kuningan itu. Ia mengatakan kasus tersebut saat ini sedang diselidiki.
“(Laporan korban) sudah diproses,” singkat Ridwan, Kamis (7/7/2022).
(Rik)