Video Banpol Lakukan Razia Viral di Media Sosial, Ternyata Kejadian Lama

Manaberita.com – VIRAL di media sosial sebuah video yang memperlihatkan dua oknum banpol (bantuan polisi) yang memakai seragam polisi memasang palang razia di pinggir jalan.

Kelakuan tersebut pun kemudian dipermasalahkan oleh pengemudi. Sang pengemudi mempertanyakan keaslian razia tersebut lantaran terindikasi razia dilakukan tanpa ada polisi resmi, tak hanya itu kedua oknum tersebut juga tidak bisa menunjukkan surat tugas resmi razia.

Video yang diunggah oleh akun Tiktok @jurnaliswarga62 kemudian ramai dengan komentar netizen. VIdeo tersebut terbagi jadi tiga bagian, dan di video ketiga dua oknum banpol tersebut akhirnya membubarkan diri.

Satlantas Polres Madina, Mandailing Natal, Sumatera Utara, pun menanggapi video viral tersebut, mengatakan bahwa itu merupakan video lama pada 2019.

Kedua oknum serta orang yang mesti bertanggung jawab sudah diberikan sanksi. Meski video lama, video tersebut merupakan bukti ada penyelewengan tugas kepolisian di jalan raya.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, razia kendaraan bermotor merupakan tugas polisi bukan warna sipil.

Baca Juga:
Sakti! Lewati Jalan Layang Non Tol Casablanca, Pengendara Sepeda Motor ini Anteng Hadapi Polisi

“Jelas bahwa yang memiliki tugas razia dalam rangka pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan adalah Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” katanya dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/7/2022).

“Banpol yang melakukan razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan merupakan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, jika ada razia ilegal apalagi yang digelar bukan oleh anggota kepolisian maka langsung laporkan ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga:
Pasca Terjadinya Penodongan di Mall, Polresta Ajak Retailer Rapat Antisipasi Kejahatan

“Apabila ditemukan barang bukti berupa uang dan barang bukti lainnya oknum tersebut dapat dipidana dikenakan pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan pidana paling lama 9 tahun melalui proses penyidikan,” kata dia.

“Korban perintahkan untuk membuat laporan dan dikuatkan dengan saksi-saksi yang melihat atau yang menjadi korban pemerasan lainnya. Melihat kejadian seperti ini sebaiknya segera melaporkan ke kantor polisi terdekat,” ungkapnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru