Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Ayah yang Pemerkosa Anak Kandung di Depok

  • Rabu, 13 Juli 2022 - 21:50 WIB
  • Lainnya

Manaberita.com – HAKIM Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap ayah yang memperkosa anak kandungnya di Mekarjaya, Sukmajaya, Depok.

Ayah korban berinisial A (48) dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut. Tak hanya di jatuhkan hukuman 20 tahun penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 M atau subsider kurungan 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dengan denda sebesar Rp 1 M, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” papar hakim ketua Nugraha Medica saat sidang PN Depok, Rabu (13/7/2022).

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar pidana tambahan berupa restitusi kepada anaknya sebesar Rp 76,6 juta. Jika tidak dilakukan, diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

“Serta pidana tambahan berupa pembayaran restitusi kepada korban sebesar Rp 76.657.252,” ucap Nugraha dikutip dri detikcom.

Baca Juga:
Remaja yang Ditemukan di Perkebuanan Ternyata Korban Pemerkosa, Pelaku Iming-iming Korban Jadi Baby Sitter Upah Rp 300 Ribu

Adapun vonis penjara yang dinyatakan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) menuntut ayah berinisial A yang memperkosa anak kandungnya dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini ayah inisial A tersebut terbukti bersalah melakukan pemerkosaan.

“Menyatakan, Terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam keterangan resminya, Rabu (22/6).

Selain dituntut 18 tahun penjara, A dibebani denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:
Ditinggalkan Sahabat, Saipul Jamil Berjanji Akan Balas Dendam Pada Orang-Orang ini Ketika Keluar dari Penjara

“Membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp 76,6 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambungnya.

Terdakwa A diyakini jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Rik)

Komentar

Terbaru