Pemblokiran Paypal Selama 5 Hari Dicabut Kementerian Kominfo

  • Senin, 01 Agustus 2022 - 10:01 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KEMENTERIAN Kominfo mencabut pemblokiran khusus untuk Paypal pada Minggu (31/7/2022).

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menyampaikan terkait informasi tersebut.

Dalam konferensi pers virtual pagi ini, Minggu (31/7/2022), ia menyampaikan paling lambat butuh waktu hingga jam 10 pagi untuk semua wilayah Indonesia bisa mengakses PayPal kembali.

Sammy mengatakan pencabutan blokir PayPal tersebut sebab Kominfo mendengar respon masyarakat yang masih memiliki dana di PayPal.

“Ini kami buka untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melakukan migrasi agar semua uangnya tidak hilang. Karena sampai saat ini PayPal belum melakukan komunikasi dengan kami, karena sesuai UU harus berizin,” ucap pria yang akrab disapa Sammy itu.

Samny menjelaskan bahwa pemblokiran ini hanya bersifat sementara. Hal ini disebabkan karena Kemkominfo sudah memberikan surat kepada pihak PayPal terkait pendaftaran PSE, namun surat itu tidak mendapat respon dari pihak PayPal hingga akhir batas pendaftaran PSE pada 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB lalu.

Diketahui, PayPal bahkan juga tidak memiliki izin di Bank Indonesia. Sedangkan setiap payment sistem online, bahkan layanan keuangan sekalipun wajib berizin di BI dan harus terdaftar sebagai PSE.

“Belum! (PayPal mendaftar PSE), bukan hanya belum mendaftar, dua loh dia tidak mendapatkan izin dari BI kemudian juga karena dia termasuk payment gateway juga sistem keuangan OJK,” ujarnya.

Baca Juga:
Kabar Bahagia! Tik Tok Akhirnya Diblokir Kominfo

Kominfo hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memindahkan uangnya dari PayPal sebelum diblokir kembali.

Diketahui masyarakat diberikan waktu 5 hari sebelum akhirnya PayPal diblokir kembali.

“Kami harapkan masyarakat memanfaatkan waktu yang kami berikan 5 hari kerja. Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan, kita sudah punya layanan digital untuk pembayaran. Kita sudah ada layanan banking dan sudah cukup tangguh. Silahkan memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan,” jelasnya.

Baca Juga:
Kominfo Pinta Masyarakat Tidak Percaya Soal Registrasi Ulang Kartu SIM Itu Hoaks

Ia mengatakan bahwa pemblokiran sementara ini tidak ada batas waktunya. PayPal akan terbebas dari pemblokiran jika pihak PayPal sudah mengurus perizinan yang diatur oleh pemerintah Indonesia.

“Nggak ada batas waktunya. Kalau mereka melihat konsumen di Indonesia sebagai prospek yang bagus dalam layanan mereka seharusnya mereka mendaftar. Atau harusnya mereka mengurus izin-izin dan persyaratannya. Kan banyak kok kaya yang sudah mendaftar juga,” tutupnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru