Daftar 6 Aplikasi dan Situs yang Diblokir Oleh Kominfo Sejak 1 Agustus 2022

  • Senin, 01 Agustus 2022 - 19:48 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KOMINFO atau Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya memblokir akhirnya memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang gagal mendaftar hingga tenggat pendaftaran dan tenggat peringatan berakhir.

Diketahui jika pembelokiran akses bagi PSE yang gagal daftar sudah berlaku sejak Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.

Terdapat 6 PSE atau platform digital yang saat ini masih diblokir oleh Kominfo per hari ini, Senin (1/8/2022). Daftar tersebut mencakup aplikasi game, situs layanan internet hingga platform distribusi game.

Melansir dari Kompas.com, aplikasi dan situs dalam daftar ini juga belum tercatat pada laman PSE Kominfo. Berikut rinciannya:

Daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo 1 Agustus 2022:

Baca Juga:
Waduh! Ada Wartawan Haiti Yang Tewas Ketika Meliput Kekerasan Di Ibu Kota, Karena Apa?
  1. Yahoo
  2. Epic Games
  3. Steam
  4. Dota – Dota2
  5. Counter Strike – CSGO
  6. Origin

PayPal dibuka sementara

Sebenarnya terdapat tujuh aplikasi dan situs yang dibokir Kominfo sejak pemblokiran yang diberlakukan pada 30 Juli, yaitu enam PSE di atas ditambah layanan keuangan PayPal.

PayPal saat itu sempat terdaftar pada situs PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id). Akan tetapi, kemudian status daftarnya “dihentikan sementara” karena diklaim terdaftar oleh orang lain, bukan pihak PayPal resmi.

Mengingat PayPal banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia untuk bertransaksi khususnya bagi pekerja kreatif, streamer game hingga freelancer, pemblokiran situs PayPal menuai kritik. Media sosial Twitter bahkan diramaikan dengan tanda pagar (tagar) #BlokirKominfo.

Baca Juga:
Hati-hati! Badai Musim Dingin AS Dapat Membawa Badai Salju, Tornado, Dan Ancaman Banjir

Merespons fenomena tersebut, per Minggu (31/7), situs PayPal yang semula diblokir kembali dibuka sementara guna memberi kesempatan kepada pengguna untuk mengalihkan dananya dari layanan keuangan tersebut ke platform lain.

“Kami sudah membuka sementara (situs web PayPal) per Minggu, (31/7/2022) jam 8 tadi. Proses pembukaan (situs) sudah dilakukan, sekarang pun sudah bisa diakses kembali, paling lambat jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Minggu (31/7/2022) pagi.

Kominfo memberikan waktu bagi pengguna PayPal untuk mengamankan dananya hingga lima hari atau sampai Jumat (5/8/2022) pukul 23.59 WIB.

Pemblokiran belum merata Namun, enam situs dan aplikasi tersebut belum benar-benar diblokir sepenuhnya. Enam situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo masih dapat dibuka di sejumlah ISP, khususnya layanan fixed broadband.

Baca Juga:
Kejagung Bakal Periksa Menpora Besok, Buntut Kasus Korupsi Bakti Kominfo

Namun sudah terblokir saat menggunakan koneksi internet seluler, macam by.U, Telkomsel, dan XL Axiata.

Pemblokiran PSE yang gagal daftar, hanya bersifat sementara dan bisa dibuka kembali. Dengan kata lain, keenam aplikasi dan situs yang sudah diblokir saat ini, aksesnya bisa dibuka kembali oleh Kominfo.

Syaratnya, PSE yang diblokir harus mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. Adapun caranya sama seperti mendaftar PSE, yaitu dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

(rik)

Komentar

Terbaru