Manaberita.com – PIHAK kepolisian memeriksa sebanyak 25 orang polisi terkait dugaan menghambat penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Komnas HAM membuka peluang terkait memeriksa ke-25 polisi tersebut.
“Kami belum mengagendakan begitu, tapi tidak tertutup kemungkinan,” kata Beka di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
Beka menyebutkan pihaknya akan memeriksa bukti dan saksi yang terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J secara bertahap. Dia pun mengatakan pihaknya fokus memeriksa siber dan labfor.
“Kami kan harus step by step nih setiap langkah begitu, hari ini balistik. Kalau mereka datang dengan siber kita juga akan periksa sekalian,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada 25 personel Polri yang diperiksa karena diduga tak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain diusut secara etik, 25 personel tersebut juga disebut bisa diusut secara proses pidana.
“Jadi Tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP. Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik,” kata Sigit.
Diketahui dari 25 oknum anggota polisi yang sudah diperiksa, tiga orang merupakan perwira tinggi. Kemudian lima di antaranya merupakan perwira menengah.
“Kita sudah memeriksa 3 personel pati, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel,” kata Sigit.
Sebelumnya diketahui, Brigadir Yoshua tewas diduga ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Ada satu polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada E.
(Rik)