Kabareskrim Ungkap Kecil Kemungkinan Ada Pelecehan Seksual dalam Kasus Brigadir J

  • Rabu, 10 Agustus 2022 - 20:18 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KABARESKRIM Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan kecil kemungkinan bahwa ada insiden pelecehan seksual terjadi di kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Agus pun menimpal hal tersebut dengan penerapan Pasal 340 KUHP.

“Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan oleh Brigadir Yoshua),” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:

Baca Juga:
Bejat! Seorang Pria Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Gadis Kecil di Toko Klontong di Gresik, Videonya Viral di Medsos

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih mendalami motif penembakan terhadap Yoshua yang diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo. Dalam hal ini, tim khusus juga akan melakukan sejumlah saksi, termasuk Putri Candrawathi, selaku istri Sambo.

“Tadi sudah saya jelaskan bahwa terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri,” kata Sigit.

Saat ini Sigit belum dapat menyimpulkan terkait motif Irjen Sambo memerintahkan pembunuhan itu. Namun dia memastikan motif tersebut akan jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan itu.

Baca Juga:
Briptu S Terduga Pelaku Pelecehan di Sel Polda Sulsel Terancam di Sanksi

“Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa, tentunya nanti akan kita informasikan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan di TransJ!

“Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga,” kata Komjen Agus.

Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ucap Agus.

(Rik)

Komentar

Terbaru