Manaberita.com – DIMAS Adipati seorang selebgram yang menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran konten Lesbian-Gay-Biseksual-Transgender (LGBT), dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam keputusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Kamis (11/8).
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebanyak Rp 25 juta.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebutnya.
Vonis yang dijatuhi terhadap terdakwa ini, terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selebgram tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan sanksi pidana selama 1 tahun 6 bulan.
Walaupun demikian, putusan yang terbilang rendah tersebut tidak diterima pihak terdakwa sehingga mengajukan memori banding atas vonis dari majelis hakim PN Makassar.
(Rik)