Imigrasi Tambah Tulisan Tangan, Siasati Paspor Tanpa Form Tanda Tangan

  • Sabtu, 13 Agustus 2022 - 23:58 WIB
  • Misteri

MANAberita.com –  DIREKTORAT Jenderal Imigrasi meminta untuk seluruh Kepala Kantor Imigrasi mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan imbas dari Jerman yang menolak paspor baru RI.

Plt Ditjen Imigrasi Amran Aris menambahkan jika permintaan tersebut sudah dituangkan dalam surat yang ditujukan untuk kepala divisi keimigrasian di seluruh Indonesia yang diedarkan Jumat (12/8).

“Kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi yang berada di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh kepala kantor/pejabat imigrasi,” kata Amran.

Dalam halaman pengesahan tersebut terdapat tanda tangan tulisan tangan langsung pemegang paspor dan di bawahnya tertera tanda tangan pejabat atau kepala imigrasi disertai waktu dan lokasi.

Surat itu juga menyatakan Ditjen Imigrasi telah melaksanakan pengadaan blangko paspor RI tanpa kolom tanda tangan pemegang paspor pada halaman 48 paspor RI elektronik dan non elektronik.

Spesifikasi pengadaan blangko paspor RI merujuk ke Kepmekumham No. M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Saat ini, lanjutnya, terdapat beberapa negara yang tak bisa memberikan izin masuk atau izin tinggal pada paspor tak ada spesimen tanda tangan pemegang paspor.

Baca Juga:
Jepang Bawa 20 Pengungsi Ukraina Dari Polandia

Geger paspor baru tanpa kolom tanda tangan muncul usai Jerman menolak paspor sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang akan membuat visa. Jerman menilai paspor tanpa kolom tanda tangan tak bisa diproses.

Dalam pernyataan resmi Kedutaan Besar Jerman di Jakarta, Jerman juga menyatakan tanda tangan di kolom “Endorsements” tak bisa diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia. Sehingga, paspor tak bisa diproses.

Menanggapi penolakan tersebut, Kementerian Luar Negeri menyurati Jerman.

Baca Juga:
20 Tanda Kiamat Yang Disebutkan Rasulullah Telah Benar-Benar Terjadi

“Kementerian dengan hormat meminta agar permohonan visa dari WNI yang menggunakan seri blangko paspor yang tak memuat kolom tanda tangan bisa diproses,” demikian bunyi surat yang ditujukan ke Kedutaan Besar Jerman di Jakarta, Jumat (12/8).

Surat tersebut berbunyi, “(Paspor tanpa kolom tanda tangan agar) bisa diperlakukan sebagai dokumen perjalanan yang sah dan valid.”

(sas)

Komentar

Terbaru