Manaberita.com – INSIDEN penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J melibatkan sejumlah orang.
Diketahui saat ini yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Elieze (E) dan Kuat Ma’aruf (KM).
Irjen Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan Brigadir Yoshua. Bharada Eliezer atau Bharada E merupakan orang terakhir yang dipanggil Irjen Ferdy Sambo hingga selanjutnya diperintahkan untuk menjadi eksekutor penembakan Brigadir Yoshua.
Pemanggilan ini dilakukan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, yaitu di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Saat itu, istri Irjen Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, dan rombongan baru saja tiba dari Magelang.
Melansir dari detikcom, Irjen Ferdy Sambo memanggil Brigadir Ricky Rizal ke lantai 3 dan memintanya mengeksekusi Brigadir Yoshua. Brigadir Ricky menolak dan tak menyanggupi.
Setelah itu, Bharada Eliezer dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo dan diperintahkan untuk menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Yoshua. Usai mendapat perintah menjadi eksekutor, lalu Bharada E diperintahkan menuju rumah dinas bersama Putri, Kuat dan Ricky di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di situlah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua terjadi.
Pengacara Bharada E saat ini, Ronny Talapessy, membenarkan kliennya dipanggil terakhir oleh Irjen Ferdy Sambo. Dia menegaskan Bharada E tak ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir Yoshua.
“Waktu pemanggilan itu klien kami orang terakhir yang dipanggil (dipanggil Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J),” kata Ronny, Minggu (14/8).
Ronny mengatakan Bharada E tak mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J. Bharada E pun juga tak menjadi bagian dari rencana pembunuhan tersebut.
“Jadi klien kami tidak tahu rencana pembunuhan ini dan tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan ini,” ujar Ronny.
Menurut Ronny, kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan itu. Dia berharap Bharada E bebas dari kasus tewasnya Brigadir J.
“Kalau ancaman ini yang dipakai kan Pasal 338 dan 340, tolong dicatat ya nanti di situ ditulis dengan sengaja, artinya apa? mengetahui dan menghendaki, sedangkan faktanya Bharada E, dia tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan,” ujar Ronny.
“Maka nanti ke depannya kita minta ke majelis hakim untuk masukin Pasal 51, kenapa? Peniadaan hukuman. Itu target kita dari lawyer supaya Bharada E bebas,” sambungnya.
Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bahrada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Terbaru, Polri baru saja menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana tersebut.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis (11/8) lalu, dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.
16 Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus
Belasan polisi ikut terseret dalam kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Saat ini ada 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus lantaran diduga melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Mereka-mereka ini terdiri dari perwira pertama (pama), perwira menengah (pamen), hingga perwira tinggi (pati).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dari total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus, enam personel di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provos Mabes Polri. Mereka diletakkan di tempat khusus setelah menjalani pemeriksaan.
“Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos,” ujar Dedi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Mereka semua dikurung di dua lokasi berbeda, yakni di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat hingga di Provos Divisi Propam Polri. Berikut nama-namanya:
Patsus di Mako Brimob Depok
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
- Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri.
- Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.
- AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Patsus di Provos Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.
- Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.
- Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
- Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
- Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
- Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim
(Rik)