PN Bandung Vonis Habib Bahar 6 Bulan 15 Hari Penjara!

Manaberita.com – HAKIM menilai Habib Bahar bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti. Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa (16/8/2022).

Dalam putusannya, hakim menilai bahwa pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini bersalah sebagaimana dakwaan pertama.

Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata hakim, seperti dilansir detikJabar.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga:
Kawasan Kuliner Halal Telah Hadir di Taman Valkenet Malabar

Setelah putusan yang dibacakan, Bahar dan sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. Mereka berteriak tak puas atas putusan yang diberikan oleh hakim.

(Rik)

Komentar

Terbaru