Keluarga Brigadir J Beri Kuasa ke Pengacara Untuk Lapor Balik Ferdy Sambo dan Istri

  • Jum'at, 19 Agustus 2022 - 19:11 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PIHAK Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memeberikan kuasa kepada pengacara, Kamaruddin Simanjuntak untuk melaporkan balik Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kamaruddin Simanjuntak datang langsung ke Jambi untuk meminta persetujuan perihal laporan tersebut.

“Hari ini kami tim dari kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir Polisi Novriansyah Yoshua Hutabarat datang ke Jambi untuk meminta tanda tangan dari klien kami yaitu dari bapak Samuel Hutabarat dan ibu Rosti Simajuntak,” kata Kamaruddin Simajuntak didampingi oleh Samuel dan Rosti orang tua Brigadir J di Jambi, dilansir detikSumut, Jumat (19/8/2022).

Kamaruddin menyenyampaikan jika dirinya sudah memberikan ultimatum kepada Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk segera meminta maaf dan untuk tidak lagi memberikan informasi bohong. Akan tetapi ultimatum tak digubris hingga 5 laporan baru kembali dilayangkan.

“Saya sebelumnya sudah berikan ultimatum kepada bapak Ferdy Sambo maupun dengan ibu Putri Candrawathi supaya segera meminta maaf dan tidak terus planing planing apa itu hoax-hoax tetapi karena mereka belum sadar juga, maka kami terpaksa harus melaporkan yang bersangkutan dengan tindak pidana membuat laporan palsu sebagai mana yang dimaksud pasal 317, 318 hukum pidana junto 55 dan 56,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga mengatakan pihak keluarga Yoshua memberikan lima surat kuasa untuk melakukan pelaporan balik.

Baca Juga:
Inilah 10 Ratu Cantik yang Paling Berpengaruh di Dunia, Nomor 9 Tragis!

Adapun lima surat kuasa yang dimaksud itu terkait dugaan laporan palsu, informasi hoax, pencurian uang, Obstruction of Justice dan tindakan melawan hukum secara perdata.

(Rik)

Komentar

Terbaru