MANAberita.com – GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil turut mengkomentari aksi penembakan sejumlah kucing yang ditemukan di wilayah Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Martanegara, Bandung, Jawa Barat. RK berharap kejadian tersebut tidak terulang.
“Insiden penembakan kucing-kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, sudah ditindaklanjuti oleh TNI melalui arahan Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa sesuai dengan wilayah/area administrasi kewenangannya. Semoga ini menjadi pembelajaran agar kita lebih baik lagi dalam perlakuan rasa kita kepada sesama ciptaan makhluk Tuhan,” ungkapknya dalam akun Instagram pribadinya.
“Semoga hal-hal seperti ini tidak terulang lagi di masa depan. Hatur Nuhun,” tambahnya eks Wali Kota Bandung itu menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, aksi penembakan terhadap enam ekor kucing di Sesko TNI Bandung viral di media sosial.
Aksi penembakan tersebut sontak dikecam pecinta kucing dan hewan. Salah satu akun Instagram Rumah Singgah Clow yang menampilkan foto salah satu kucing yang tertembak telah dibawa ke klinik.dan selamat.
“Matanya ditembak dan tembus ke mulut, saat ini dibawa ke Amore Animal Clinic untuk penanganan X-Ray dan operasi,” tulis akun tersebut.
Menyikapi kasus ini, Sesko TNI kemudian menyelidiki peristiwa itu atas perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Kemudian diketahui bahwa Brigjen NA menembak beberapa kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa (16/8) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Brigjen NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi,” demikian keterangan resmi dari Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Kamis (18/8).
Puspen TNI menyebut Brigjen TNI NA menembak kucing-kucing itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal maupun tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.
“Bukan karena kebencian terhadap kucing,” keterangan Puspen TNI.
Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
(sas)