Inilah Sosok Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jaksel yang Dicopot Jabatan, Buntut Kasus Tewasnya Brigadir

  • Kamis, 25 Agustus 2022 - 08:48 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot sejumlah personel kepolisian dari jabatannya buntut dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satu anggota kepolisian yang dicopot dari jabatannya yakni Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar (Kombes) Budhi Herdi Susianto.

Diketahui, sebelum dicopot, Budhi lebih dulu dinonaktifkan dari jabatannya. Saat, ini ia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Budhi dan 23 anggota kepolisian lainnya dicopot usai diperiksa oleh Inspektur Khusus (Itsus) Polri. Seluruhnya diduga melakukan pelanggaran etik dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

“Ya betul, semua itu hasil rekomendasi Itsus,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Lantas, seperti apa sosok Budhi sebenarnya? Bagaimana jejak Budhi di kasus kematian Yosua?

Sosok Budhi Herdi Susianto

Melansir dari Kompas.com, Budhi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan terhitung sejak Rabu (20/7/2022).

Dia dinonaktifkan bersamaan dengan penonaktifan Brigjen Hendra Kurniawan dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Saat itu, Irjen Ferdy Sambo baru dua hari dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Usai sebulan dinonaktifkan, Budhi resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.

Adapun Budhi baru menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan pada 17 Desember 2021. Artinya, jabatan itu hanya diemban Budhi selama 8 bulan.

Sebelumnya, sejak tahun 2019, Budhi menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Utara.

Dia juga pernah menjabat Kapolres di sejumlah wilayah lainnya seperti Kediri pada tahun 2013 dan Mojokerto pada 2014.

Pria kelahiran Pemalang, Jawa Tengah, 16 Desember 1974 ini juga sempat menjadi salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2005.

Karier alumni Akademi Kepolisian tahun 1996 itu di Korps Bhayangkara dimulai ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Ainaro di Timor-Timur pada 1997.

Malang melintang sebagai kapolres, Budhi pernah memimpin penanganan sejumlah kasus. Terbaru, dia menggawangi kasus promosi minuman keras bernada penistaan agama oleh Holywings Indonesia pada Juni lalu.

Jejak di kasus Brigadir J

Baca Juga:
Saat Malam Tahun Baru, Jaksa dan Pengacara Digerebek Berduaan di Hotel Bandar Lampung

Di awal mencuatnya kasus ini, Budhi sempat menyampaikan narasi soal baku tembak yang menyebabkan tewasnya Brigadir Yosua.

Budhi saat itu menjelaskan, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut dia, aksi tembak menembak itu dipicu oleh Brigadir J yang diduga melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.

“Karena lelah mungkin pulang dari luar kota, ibu sempat tertidur. Pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap ibu,” ujar Budhi.

Budhi juga mengatakan, tindakan asusila Brigadir J itu membuat Putri Candrawathi terbangun dari tidur dan berteriak minta tolong.

Bahkan, katanya, Brigadir J sempat menodongkan senjata api ke kepala Putri.

Baca Juga:
Penusukan Sopir Transjakarta Gegara Korban Lindas HP Pelaku

“Pada saat ibu (istri Kadiv Propam) tertidur, lalu terbangun dan kaget, kemudian menegur Saudara J. Saudara J membalas, ‘diam kamu!’ sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang,” kata Budhi.

Menurut Budhi, teriakan Putri membuat Bharada E yang juga berada di rumah itu datang menghampiri pusat suara. Namun, Bharada E justru disambut tembakan Brigadir J.

Dari situ lah, disebut terjadi baku tembak Brigadir J dengan Bharada E yang akhirnya menewaskan Yosua.

Budhi mengatakan, Bharada E melepaskan 5 tembakan ke arah Brigadir J dan tepat sasaran.

“Tembakan (Brigadir J) tidak mengenai saudara E, hanya mengenai tembok,” ucapnya.

Budhi juga sempat mengungkapkan jenis senjata yang digunakan oleh Brigadir J berupa pistol jenis HS dengan magasin berisi 16 peluru.

Baca Juga:
Hotman Paris Dikritik Balik Oleh Yasonna: Seolah Dunia Mau Kiamat

Sementara, Bharada E menggunakan senjata api Glock dengan magasin berisi 17 peluru.

Tak hanya itu, Budhi sempat menyebut bahwa seluruh kamera CCTV di rumah dinas Sambo mati karena dekodernya rusak. CCTV itu disebut mati sejak 2 minggu sebelum insiden baku tembak.

“Ya dekodernya (rusak),” kata dia.

Peristiwa sebenarnya

Seiring dengan berjalannya kasus ini, polisi memastikan bahwa narasi soal baku tembak dan pelecehan terhadap istri Sambo tidak benar.

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
Rawat 111 Anak Yatim, Kisah Inspiratif Brigadir Ali Bikin Hati Tersentuh

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Sejauh ini, telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Richard Eliezer atau Bharada E. Dia berperan menembak Brigadir J.

Kemudian, ajudan Putri Candrawathi bernama Ricky Rizal atau Bripka RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Baca juga: Tanda Tanya Bungker Uang di Rumah Ferdy Sambo: Pengakuan Pengacara Brigadir J dan Bantahan Polisi

Baca Juga:
Pemimpin UEA Memberi Putra Dan Saudara Laki-lakinya Posisi Teratas

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dia berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi istri Sambo, Kuat Ma’ruf, sebagai tersangka. Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Terbaru, Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(Rik)

Komentar

Terbaru