Buntut Kasus Sambo, Kompol Chuk Putranto Diberhentikan Tidak Hormat

  • Jum'at, 02 September 2022 - 19:11 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – POLRI sudah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuk Putranto, yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang etik tersebut Kompol Chuk Putranto dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuk. Sanksi pertama ialah sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022,” ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9/2022).

“Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” sambungnya.

Sanksi penempatan di tempat khusus sudah dijalani Chuk. Tak hanya itu, Dedi mengatakan Chuk menyatakan banding atas putusan sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9) tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut daftarnya:

Baca Juga:
Pemimpin ‘Mata-mata Yang Terkait Dengan Mossad Israel’ Telah Ditangkap Polisi Iran

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Baca Juga:
Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan sebagai Tersangka Oleh Bareskrim!

5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi sudah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:
Amerika Secara Resmi Menganggap Reporter WSJ ‘Salah Ditahan’ di Rusia, Kok Bisa?

Sementara itu, Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri. Ferdy Sambo sendiri mengajukan permohonan banding atas putusan etik ini.

(Rik)

Komentar

Terbaru