Manaberita.com – POLRI telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuk Putranto yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait keputusn tersebut, Kompol Chuk Putranto pun berencana mengajukan banding.
“Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Dedi menyebutkan sidang banding Chuk Putranto akan segera disiapkan oleh Divisi Propam Polri. “Khusus untuk sidang banding tentunya nanti akan disiapkan,” jelasnya.
Sidang etik terhadap Kompol Chuk Putranto telah digelar. Hasil dari sidang tersebut, Chuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Melansir dari detikcom, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuk. Sanksi pertama ialah sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan kedua ialah sanksi administrasi.
“Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022,” ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9/2022).
“Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” sambungnya.
Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara itu, Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. Ferdy Sambo sendiri mengajukan permohonan banding atas putusan etik ini.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.
(Rik)