18 Tahun Kasus Munir, SETARA Sentil Komnas HAM hingga Jokowi soal HAM Berat

  • Rabu, 07 September 2022 - 20:35 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – TEPAT hari ini, Rabu (7/9), kasus pembunuhan Munir genap berumur 18 tahun. Namun, hingga saat ini kasus tersebut belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM Berat.

SETARA Institute mengritik langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang baru membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib menjelang masa kedaluwarsa. Langkah tersebut dianggap mencari aman.

“Komnas HAM jelas pilih jalur aman dan berlindung di ujung masa kadaluarsa dan di ujung masa jabatan Komnas HAM periode 2017-2022 yang akan berakhir Desember,” kata Ketua SETARA Institute Hendardi melalui siaran persnya.

Menurut Hendardi, jika merujuk pada dokumen Tim Pencari Fakta Munir (TPF) yang banyak beredar, kasus Munir bukanlah pembunuhan biasa, melainkan pembunuhan tanpa proses peradilan atau extrajudicial killing.

“Pembunuhan yang diduga dilakukan oleh aktor negara dan merupakan kejahatan kemanusiaan karena Munir di bunuh di luar atau tanpa proses peradilan,” ucapnya.

Menurutnya, sejak TPF menyelesaikan tugasnya di 2005, Komnas HAM semestinya sudah bisa melakukan kerja penyelidikan sehingga kasus ini terus bisa ditindaklanjuti dengan menggunakan kerangka UU 39/1999 dan UU 26/2000.

Baca Juga:
Beragam Kisah Dari Pemenang Spelling Bee Pertama Di Amerika

Selain itu, ia juga mengkritik Presiden Joko Widodo yang belum bisa menuntaskan kasus Munir hingga saat ini. Ketika didesak menindaklanjuti rekomendasi TPF Munir, kata Hendardi , Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara mengatakan tidak mengetahui laporan tersebut.

“Sebagai seorang presiden, semestinya Jokowi memahami bahwa tugas penuntasan pelanggaran HAM itu melekat pada dirinya, sekalipun peristiwa itu terjadi di masa sebelumnya,” kata dia

“TPF telah menyerahkan laporan tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kapasitasnya sebagai Presiden, yang artinya tugas lanjutan melekat pada presiden berikutnya,” imbuhnya.

Baca Juga:
Waduh! Pemimpin Tertinggi Iran Mengeluarkan Grasi Untuk ‘Puluhan Ribu’ Tahanan

Pada 7 September 2004, Munir Said Thalib dibunuh dengan menggunakan racun arsenic secara terencana. Pengadilan telah memutus dua orang aktor lapangan dan membebaskan Muchdi Purwoprandjono, yang saat itu menjabat salah satu Deputi Badan Intelijen Negara (BIN).

Pada 7 September 2022, kasus Munir memasuki kadaluarsa karena akan melampaui 18 tahun sejak peristiwa terjadi karena konstruksi yang dibangun dalam penyelesaian kasus Munir adalah pembunuhan biasa. Namun, kasus Munir tetap bisa diproses dan tidak ada kata kedaluwarsa jika sudah ditetapkan sebagai kasus HAM Berat.

(sas)

Komentar

Terbaru