Massa Adat Dayak Tak Terima, Vonis Edy Mulyadi Lebih Ringan dari Tuntutan

  • Senin, 12 September 2022 - 19:11 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – TERDAKWA Edy Mulyadi telah divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus ‘tempat jin buang anak’ lantaran menyiarkan kabar yang tak pasti.

Namun massa yang mengatasnamakan masyarakat Kalimantan dan Dayak tak terima dengan putusan hakim.

Melansir dari detikcom, Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022), mulanya hakim ketua Adeng AK menyampaikan amar putusan terhadap Edy Mulyadi. Hakim menyatakan jika Edy bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata hakim ketua Adeng AK.

Hakim ketua Adeng mengatakan terdakwa dijatuhi  hukuman penjara yakni 7 bulan 15 hari. Namun Ia juga memerintahkan agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim.

Belum selesai membacakan amar, massa yang semula tertib duduk di kursi mulai berdiri. Mereka berteriak dan menyebut putusan hakim tidak adil.

Baca Juga:
Lebih Banyak Tindakan Keras di Tunisia Akibat Kekhawatiran Atas Penangkapan Ghannouchi

“Putusan hakim tidak adil,” kata salah seorang massa. Kemudian massa yang lainnya juga bersahutan dan menyebut hakim tidak adil.

“Iya, hakim tidak adil,” sahut massa lainnya.

Belum sampai di situ, massa yang mengenakan baju merah-merah itu kemudian berteriak dan membuat riuh situasi sidang.

“Hakim tidak punya hati nurani,” sahut massa.

Aparat kepolisian yang sudah dari tadi berjaga kemudian menghampiri massa. Polisi meminta massa tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan.

Baca Juga:
Tekanan Internasional Untuk Menghentikan Eksekusi, Singapura Tetap Menghukum Gantung Pengemudi Karena 54 Gram Heroin

Hakim lalu menyampaikan pernyataan jaksa yang menyebut pikir-pikir terkait keputusan ini. Hakim pun kemudian menutup persidangan.

“Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup,” kata hakim Adeng.

“Kami minta jaksa banding,” teriak massa.

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dituntut 4 Tahun Penjara

Baca Juga:
Rahul Gandhi Dari India Mendapat Jaminan Setelah Dia Menantang Hukuman Penjara, Kok Bisa?

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Edy secara konsisten terus-menerus membuat konten di kanal YouTubenya yang memuat berita bohong.

Baca Juga:
Anjingnya Mati, Wanita ini Tuntut Dokter Hewan 1,5 Miliar

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa secara konsisten membuat konten terus-menerus tanpa rasa menyesal dan dengan sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong, dalam video-video YouTube miliknya yang ditujukan kepada masyarakat banyak, dan kepada siapa saja dapat mengakses dan menonton video terdakwa tersebut,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan istilah-istilah yang dilontarkan Edy terkait Provinsi Kalimantan memuat tentang jin buang anak, genderuwo, hingga kuntilanak. Istilah itu, kata jaksa, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia.

“Istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu jin buang anak, dan kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan seolah-olah Kalimantan itu jauh dari mana pun dan tidak bernilai apa pun, serta merupakan tempat yang horor, angker, dan mengerikan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia,” ujar jaksa.

Tak hanya itu, kata jaksa, opini-opini yang dilontarkan Edy tentang oligarki hanya sebatas dongeng belaka. Jaksa menyebut pernyataan Edy bukan merupakan produk jurnalistik.

(Rik)

Komentar

Terbaru