Kabur Usai 1,5 Tahun Disekap, ABG Ini Diperbudak Seks Dipaksa Bayar Rp 35 Juta

  • Kamis, 15 September 2022 - 20:27 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEORANG remaja perempuan berusia 15 tahun disekap dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh mucikari berinisial EMT. Ia bahkan dituding memiliki utang Rp 35 juta oleh pelaku.

Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, menyebut korban sama sekali tak mengetahui utang Rp 35 juta yang dimaksudkan pelaku. Utang tersebut yang turut dijadikan ancaman pelaku kepada korban agar tak bercerita ke orang lain.

“Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta, kalau dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata muncikarinya harus bayar utang Rp 35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas,” kata Zakir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Diketahui korban pertama kali bertemu dengan pelaku EMT pada Januari 2021. Saat itu korban diajak oleh temannya ke apartemen pelaku di Jakarta Barat.

Baca Juga:
Minyak Rusia Dijauhi, India Harus Mencari Kemana?

Akan teetapi, di apartemen itu, korban justru dijadikan pekerja seks komersial. Korban bahkan dipaksa mendapatkan uang Rp 1 juta tiap hari dari transaksi bisnis lendir tersebut.

“Disuruh layani tamu, disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari. Kalau tidak bisa, disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi,” tutur Zakir.

Usai 1,5 tahun berada dalam penguasaan pelaku, akhirnya korban berhasil melarikan diri pada Juni 2022. Saat itu korban mengaku sudah tak tahan dengan tuntutan membayar utang Rp 35 juta yang diminta pelaku.

Baca Juga:
Didiskualifikasi Karena Sewa PSK Saat Asian Games, Atlet Jepang Mengaku Bayar Segini Untuk ‘Main’

“Korban kan ditekan harus bayar utang Rp 35 juta baru bisa keluar. Tapi, karena dia nggak sanggup bayar, akhirnya melarikan diri bersama satu orang temannya yang saat ini menjadi saksinya,” tutur Zakir.

Korban saat ini sudah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga kini muncikari belum tertangkap.

(Rik)

Komentar

Terbaru