Komnas HAM Bakal Kirim Surat Penyelidikan Kasus Munir ke Kejagung

  • Jum'at, 16 September 2022 - 20:51 WIB
  • Nasional

MANAberita.com –  KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan jika pihaknya bakal mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus pembunuhan Munir Said Thalib ke Kejaksaan Agung paling lambat 22 September 2022. Hal tersebut menyusul dengan pembentukan tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus itu.

“Tanggal 22 September itu hari terakhir harus keluar SPDP diserahkan ke Kejaksaan Agung,” ungkap Taufan, Kamis (15/9).

Taufan mengatakan, saat ini anggota tim ad hoc yang sudah pasti ada dua orang, yaitu dirinya sendiri dan Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga. Sementara tiga orang lainnya berasal dari eksternal Komnas HAM.

Pihaknya masih berkoordinasi dengan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) untuk tiga orang tersebut. Sebab, KASUM menyetor lebih dari 14 nama kandidat.

Baca Juga:
Para Ahli Mengutuk ‘Lubang Hitam’ Dalam Penyelidikan Siswa Meksiko Yang Hilang

“Kami minta sama mereka [KASUM] untuk mengusulkan nama-nama, banyak sekali, jadi sekarang karena nama-nama itu belum ada yang secara resmi bersedia, kami mintalah KASUM tolong dikoordinasikan,” kata Taufan.

“Sehingga tiga nama itu didapatkan dari nama yang dikasih itu,” ucap Taufan.

Taufan mengatakan jika KASUM tidak menyetor tiga nama sebelum 22 September, Komnas HAM akan mencari nama lain. “Harus cari nama lain,” ujarnya.

Baca Juga:
Respon Prabowo Soal Isu HAM Hingga Olok-olok Kalah Melulu

Kasus pembunuhan Munir genap berusia 18 tahun. Kasusnya terancam kedaluwarsa karena berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana dihapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.

Sementara itu, jika ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus Munir tak akan kedaluwarsa. Penyelidikan akan dilakukan sesuai mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Komnas HAM resmi membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus pembunuhan aktivis Munir pada 7 September lalu. Setelah dibentuk tim ad hoc ini, proses justisia akan dilakukan sesuai mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
(sas)

Komentar

Terbaru