BKN Jelaskan Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Ditunda

  • Sabtu, 01 Oktober 2022 - 21:54 WIB
  • Nasional

MANAberita.com –  BADAN Kepegawaian Negara (BKN) diketahui telah menunda jadwal penghapusan tenaga honorer yang semula ditargetkan pada November 2023 lantaran pendataan non-ASN belum rampung.

Penundaan itu pertama kali muncul dari pernyataan Kepala BKN Bima Haria dalam sebuah podcast. Karo Humas BHHK BKN Satya Pratama mengungkapkan seharusnya pendataan non-ASN selesai hari ini. Namun BKN masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

“Bukan karena pendataan mepet waktunya, tapi penuntasan masalah non-ASN membutuhkan waktu lebih panjang,” ujar Satya, Jumat (30/9).

Satya menjelaskan, banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam penghapusan tenaga honorer. Salah satunya kemungkinan terganggunya layanan publik di kabupaten dan kota.

Baca Juga:
Prabowo Minta Pemda Ajukan Formasi Sebesar-besarnya usai Honorer di Hapuskan

Meski begitu, Satya tak menegaskan kapan penghapusan tenaga honorer dilakukan usai ditunda. “Jadi dituntaskan dulu masalahnya karena ASN hanya ada PNS dan PPPK. Tidak ada lagi tenaga Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer pada 2023 ditegaskan oleh almarhum Tjahjo Kumolo pada Januari 2022 yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri PANRB.

Perintah tersebut diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.

Baca Juga:
Bisa Bisanya, George Santos Dari Partai Republik Mengaku Berbohong Pada CVnya

Selain itu, di tahun 2022 pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” ujar Tjahjo.

(sas)

Komentar

Terbaru