Sebanyak 19.000 Karyawan Garmen di Sukabumi Terkena PHK!

  • Rabu, 09 November 2022 - 18:09 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – ADA sebanyak 19.066 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sektor garmen. Hal tersebut diungkapkan oleh pengusaha.

Diletahui jika PHK tersebut dilandasi karena kondisi industri saat ini terdampak pandemi COVID-19 dan resesi ekonomi global.

Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais, mengatakan akibat kondisi tersebut sekitar 28 perusahaan di industri padat karya Kabupaten Sukabumi saat ini orderannya menurun 20% hingga 50%. Diakui sektor garmen yang paling terdampak.

“Paling dirasakan oleh sektor industri garmen, produk tekstil yang paling terdampak. (Berkurangnya order) membuat perusahaan itu melakukan efisiensi dengan pengurangan karyawan. Yang tercatat oleh Apindo ada 19.066 orang sudah terkena dampak PHK atau pengurangan karyawan. Itu per Juli-Oktober di 28 perusahaan, mayoritas sektor industri garmen ada juga (sektor) elektronik,” ungkap Sudarno, dikutip dari detikjabar, Rabu (9/11/2022).

Pengusaha mengaku pihaknya ada kebijakan yang strategis dari pemerintah daerah agar memberikan perlindungan langsung terhadap sektor tersebut. Pengusaha pun mengakui sudah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait persoalan itu.

“Poin yang kami sampaikan kepada Pemkab Sukabumi pertama menyampaikan keprihatinan itu, banyak perusahaan yang terdampak Covid, resesi ekonomi global. Kita meminta adanya kebijakan strategis dari pemerintah daerah khususnya, yang bisa memberikan perlindungan keberlangsungan terhadap sektor industri yang ada di Kabupaten Sukabumi khususnya industri padat karya,” ujarnya.

Baca Juga:
Lakukan 5 Hal Ini agar Si Mantan Tidak Terus Mengganggu!

Pengusaha juga meminta pemda Kabupaten Sukabumi mengambil kebijakan dalam segi pengupahan.

“Terakhir kami meminta kepada pemerintah khususnya Kabupaten Sukabumi dalam mengambil kebijakan atau rekomendasi pengupahan itu untuk pedomannya kepada UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Kita minta dalam proses pengupahan tahun 2023 berpedoman dengan UU yang berlaku,” ucapnya.

Sementara, Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan informasi PHK tersebut terlalu berlebihan. Menurutnya pengurangan karyawan di industri garmen saat ini masih wajar.

Baca Juga:
Bansos PKH Mulai Disalurkan Hari Ini

“Isu gelombang PHK yang diangkat oleh APINDO Kabupaten Sukabumi saat audiensi tersebut terlalu didramatisir dan dibesar-besarkan, karena faktanya tidak seseram yang digulirkan oleh pengusaha. Terbukti perusahaan yang di dalamnya ada PUK SP TSK SPSI masih berjalan normal, walaupun ada beberapa yang melakukan sedikit pengurangan tapi masih bersifat wajar dan masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” beber Popon.

Popon menilai perusahaan yang banyak diisukan melakukan PHK oleh Apindo kebanyakan berasal dari perusahaan yang tingkat kepatuhannya rendah.

(Rik)

Komentar

Terbaru