Manaberita.com – PEMERINTAH akan mengintegrasikan data angka Induk Kependudukan (NIK) menggunakan nomor pokok wajib Pajak (NPWP). dengan demikian, para harus Pajak (WP) tak perlu mempunyai NPWP buat membayar pajaknya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo, memastikan upaya ini bisa memudahkan warga ke depan. dalam banyak sekali kegiatan, rakyat tidak perlu mengingat 2 nomor lagi, tetapi relatif satu. Lantas, kapan mulai diberlakukan?
Dilansir surakarta.go.id, Program penggunaan NIK menjadi NPWP akan berlaku penuh mulai tahun 2023. Penggunaan NIK menjadi NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan sebagai acuan dari setiap dokumentasi, kegiatan bisnis, maupun kewajiban perpajakan rakyat negara. Apa keuntungan berasal penggunaan acara ini?
Dengan adanya program penggunaan NIK sebagai NPWP ini, penggunaan NIK menjadi NPWP bertujuan buat mempermudah administrasi perpajakan, para harus pajak dalam berbagai aktivitas tidak perlu lagi mengingat 2 nomor lagi, namun relatif satu. Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, tidak seluruh warga yg sudah mempunyai NIK, KTP, dan berumur 17 tahun otomatis menjadi harus pajak, karena ketentuan WP telah diatur dalam Undang-Undang.
Ada 2 pola untuk bisa menjadikan NIK sebagai NPWP. Pertama, warga yang telah memenuhi kriteria harus pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buat aktivasi NIK. kedua, DJP mampu mengaktivasi NIK tadi secara mandiri Jika mempunyai data tentang penghasilan berasal hasil bekerja atau dari kegiatan usaha setiap warga negara. kemudian, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi menjadi NPWP aktif.
Menggunakan adanya program yg memudahkan ini, pemerintah berharap para wajib pajak merasa lebih dimudahkan dalam membayar pajaknya, serta masyarakat negara yang sudah masuk kriteria harus pajak mampu secara sadar membayar pajak demi kesejahteraan bangsa.
[Bil]