Disebut Bohongi Publik, BPOM Digugat Buntut Obat Sirup Tercemar EG

  • Selasa, 15 November 2022 - 12:36 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut terkait kasus obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Gugatan ini sudah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT dan dilayangkan pada 11 November 2022.

Terkait gugatan itu, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia Dr David Tobing menganggap BPOM telah melakukan perbuatan yang melawan hukum penguasa dan pembohongan publik.

“Pertama, karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG. Namun pada tanggal 21 Oktober 2022, malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar,” ungkap David dalam keterangan tertulis yang dikutip dari detikcom, Selasa (15/11/2022).

“Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat, sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG,” sambung dia.

Baca Juga:
Unipart Yang Merupakan Raksasa Suku Cadang Mobil Inggris Dapat Mengalihkan Investasi ke AS

Menurut David, langkah BPOM dalam menyikapi kasus tersebut dapat membahayakan masyarakat. BPOM juga dianggap tak menjalankan kewajibannya untuk mengawasi peredaran obat sirup dengan baik.

Sikap BPOM yang melimpahkan kewajibannya dalam melakukan pengujian terhadap obat sirup kepada industri farmasi juga disayangkan oleh David.

Menurutnya, itu merupakan tindakan yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yakni asa profesionalitas.

Baca Juga:
BPOM Tarik Lipstik dan Eyeshadow Beracun, Ini Daftarnya! Jangan-Jangan Kamu Pakai

“Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diserahkan ke industri farmasi,” tegas Dr David.

“BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian,” pungkasnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru