Polda Metro Jaya Tangkap Jaringan Sindikat Penipuan Online di Bungaran

  • Kamis, 11 Mei 2017 - 08:20 WIB
  • Kriminal
5 tersangka sindikat penipuan online berhasil diringkus dan diamankan di Polresta Palembang, Rabu (10/05).
5 tersangka sindikat penipuan online berhasil diringkus dan diamankan di Polresta Palembang, awak media kesulitan mendapatkan informasi karena dihalangi pihak kepolisian, Rabu (10/05).

MANAberita.com – PETUGAS Kepolisian Polda Metro Jaya dibantu aparat Kepolisian Polsek Seberang Ulu (SU) I, Rabu (10/5/17) pagi berhasil mengamankan lima orang yang diduga merupakan jaringan sindikat penipuan lewat  media online disebuah rumah mewah yang terletak di Jalan Bungaran I Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, petugas sudah melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut sejak pukul 05.00 pagi. Empat jam kemudian, yakni sekitar pukul 09.00 WIB, petugas langsung menggerebek rumah tersebut.

Sayangnya, saat awak media hendak melakukan peliputan, anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya menghalangi para awak media.

Baca Juga:
Propam SultraAmankan Polisi Berseragam Viral

Bahkan, anggota sempat meminta ponsel milik seorang wartawati dan dikarenakan takut, jurnalis salah satu media cetak di Palembang itu terpaksa memberikan ponsel miliknya dan anggota itu menghapus semua foto dan hasil rekaman vídeo didalam ponsel.

Sekitar pukul 13.00 WIB tim gabungan berserta kelima tersangka tiba di Polresta Palembang dan seorang anggota kepolisian itu masih mencoba menghalangi wartawan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar ada. Koordinasi dengan Kapolresta Palembang,” katanya saat dikonfirmasi. “Satu orang diamankan berinisal F, dia terlibat kasus penipuan,” tegasnya.

Baca Juga:
Akhirnya! Opsi Terbaru Google Dapat Menjaga Informasi Pribadi

Sementara itu, Kapolresta Palembang KBP Wahyu Bintono Hari Bawono membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dibantu Polsek SU I. Penangkapan tersangka tindak pidana penipuan atas nama Firwanto (36) dan Jeli Karpok? (25).

?Adapun modus yang dipakai tersangka? dengan meretas atau merubah verifikasi data rekening maupun motif penipuan lainnya. Kerugian yang dialami oleh para nasabah Bank BRI mencapai Rp1,2 M.?

“Dari tangan para tersangka disita barang bukti berupa 5 unit handphone dan beberapa buku rekening Bank seperti BCA, BRI, BNI dan Bank Sumsel Babel. Tersangka akan dijerat ??Pasal 378 KUHP dan Pasal 30 (3) UU No 11 tahun 2008 tentang  ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang TPPU,” terangnya.
(wwt).

Komentar

Terbaru