Sanksi Pemecatan Ancam Paspampres-Kowad: Bisa Dua Tersangka

  • Sabtu, 10 Desember 2022 - 09:34 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KASUS pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum perwira Paspampres dengan korbannya seorang prajurit wanita Kostrad ditemukan fakta yang berbeda.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan apa yang terjadi antara perwira menengah berpangkat mayor di Paspampres dengan perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) berpangkat letnan dua (letda) di Kostrad, adalah karena suka sama suka.

“Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua (kejadian keduanya berhubungan intim-red). Mungkin tidak seperti yang diberitakan awal yaitu tetap pemerkosaan,” kata Andika kepada wartawan saat di Solo, Kamis (8/12/2022).

“Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua artinya mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP asusila. Konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” tegas Andika.

Andika juga menerangkan, keduanya berkali-kali melakukan tindakan asusila.

“Berarti suka sama suka dan beberapa kali. Kalau beberapa kali kan bukan pemerkosaan,” lanjut Andika.

Dalam proses hukum di internal, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan yang semula dikenakan pada mayor Paspampres, saat ini digugurkan. Sebagai gantinya, mayor Paspampres besera Letda Kowad Kostrad itu dikenakan Pasal 281 tentang Asusila.

“Arahnya adalah keduanya menjadi tersangka sehingga yang tadinya pasal yang kita gunakan Pasal 285 kemungkinan besar adalah Pasal 281, asusila,” pungkas Andika.

Baca Juga:
Jadi Korban Penipuan Tiket Palsu MotoGP Mandalika, Dian: Tiket Tak Bisa dipindai

Sebelumnya, beredar sebuah pengakuan seorang kowad Kostrad yang diperkosa saat bertugas melakukan pengamanan untuk kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Kowad dan mayor paspampres tersebut sudah saling kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.

Kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam. Mulanya mayor Paspampres datang ke lokasi korban dengan dalih izin koordinasi.

Korban mengaku saat itu sedang tidak enak badan. Lalu oknum Paspampres tersebut disebut memperkosanya hingga korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana. Peristiwa pemerkosaan tersebut diakui korban meninggalkan trauma mendalam untuknya.

Baca Juga:
Terjebak Hubungan Tanpa Status? Ini Cara untuk Mengakhirinya

Tanda-tanda cerita pemerkosaan sempat diragukan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

“Kita kan akan cek apakah betul pemerkosaan atau tidak, kita cek dulu. Belum (sampai pada) proses ceritanya bahwa itu (betul) diperkosa,” ujar Dudung, Rabu (7/11).

(sas)

Komentar

Terbaru