Manaberita.com – BUDI Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan (Menkes) merevisi besaran biaya bantuan hidup (BBH) bagi dokter dan dokter gigi yang mengikuti program magang (Internsip) di Indonesia.
Budi memastikan batasan terbawah BBH yang akan diberikan sebesar Rp3,2 juta.
Keputusan Budi itu merespons protes sejumlah pihak khususnya koalisi dokter dan dokter gigi internship yang keberatan atas penurunan BBH pada 2023 mendatang.
“Berdasarkan masukan yang kami terima, kami mengevaluasi besaran bantuan biaya hidup berdasarkan enam kategori daerah sebagai berikut,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (15/12).
1. Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK): Rp6.499.575 per bulan
2. Daerah Maluku, NTT, Papua di luar DTPK: Rp3.999.574 per bulan
3. Kalimantan dan Sulawesi di luar DTPK: Rp3.727.034 per bulan
4. Sumatera dan NTB di luar Ibukota Provinsi dan DTPK: Rp3.498.800 per bulan
5. Ibukota Provinsi Sumatera dan NTB: Rp3.241.200 per bulan
6. Daerah Jawa dan Bali: Rp3.241.200 per bulan.
“Dan ini merupakan batas bawah dari besaran BBH yang kita berikan. Batas bawahnya kita jaga ketat di Rp3.241.200, tapi batas atasnya kita naikkan dengan sangat tinggi menjadi Rp.6.499.575,” ujar Budi.
Melansir dari CNN Indonesia, Koalisi Internship Adil untuk Semua (KOALA) sebelumnya memprotes besaran biaya bantuan hidup (BBH) kotor yang diberikan Kementerian Kesehatan kepada dokter dan dokter gigi yang mengikuti program internsip.
Koalisi ini terdiri dari dokter dan dokter gigi yang sedang dan akan mengikuti internship, Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), dan Persatuan Senat Mahasiswa Kedokteran Gigi Indonesia (PSMKGI).
Perwakilan KOALA, Eghar mengatakan pada 2021, besaran BBH senilai Rp3.150.000 untuk wilayah Jawa, Bali, Sumatra, NTB dan Rp3.622.500 untuk Kalimantan, NTT, Sulawesi, Maluku, Papua.
Namun berdasarkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1952/2022 yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 8 Desember 2022, tertera besaran BBH program internship dokter dan dokter gigi Indonesia menjadi Rp1.180.400 untuk Ibukota Provinsi (termasuk Batam, dan Bodetabek).
Kemudian Rp2.000.000 untuk Daerah Biasa (non-Ibukota Provinsi dan non-Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan) yang berlaku di regional Barat yang mencakup Sumatera, Jawa, Bali, dan NTB.
Besaran BBH untuk regional Timur menurut Eghar juga turun drastis menjadi Rp1.180.400 untuk Ibukota Provinsi dan Rp2.000.000 untuk daerah biasa di Kalimantan dan Sulawesi. Lalu Rp2.500.000 untuk Ibukota Provinsi, dan Rp4.000.000 untuk daerah biasa di NTT, Maluku, dan Papua.
(Rik)