Buntut Kasus Suap, KPK Geledah Ruang Kerja Khofifah

  • Kamis, 22 Desember 2022 - 18:47 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEJUMLAH ruang di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim), termasuk ruang kerja gubernur dan wakil gubernur, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surabaya, Rabu (21/12).

KPK mengatakan penggeledahan di lingkungan kantor Pemprov Jatim tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.

“Masih terkait perkara OTT [operasi tangkap tangan] kemarin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12).

KPK sebelumnya sudah menetapkan Sahat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (14/12) malam.

Tim KPK saat itu mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar.

Baca Juga:
Legislatif Kentucky Mengesampingkan Veto Gubernur, Ada Apa?

Melansir dari CNN Indonesia, Sahat ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sahat diduga menerima suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah Jatim. Adapun uang itu berasal dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas (Kelompok Masyarakat).

Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:
Dirdik KPK Asep Guntur Mundur usai Kasus Basarnas, Apa Alasannya?

Dalam penggeledahan di dua ruang kerja kepala daerah Jatim tersebut, tim penyidik KPK berhasil membawa tiga koper yang diduga berisi berkas dan barang bukti.

“Yang bawa koper, yang bawa koper itu. Iya itu [berisi barang bukti],” kata salah satu penyidik KPK.

Saat penggeledahan di sejumlah ruang kantor Pemprov Jatim berlangsung, baik Gubernur Jatim KhofifahI ndar Parawansa maupun Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak tak berada di lokasi karena sedang dinas di tempat lain.

“Seharian saya rakor [rapat koordinasi] realisasi anggaran dengan kepala OPD. Lanjut rakor Nataru di Mapolda [Jatim] dengan Kapolda, Kapolres… Forkompimda dan elemen instansi vertikal seperti PLN, Pertamina, BMKG, Basarnas, dan tokoh agama,” ujar Khofifah.

“Pak Wagub juga sedang tugas di Jakarta tadi,” imbuhnya.

Baca Juga:
Cerita Pejabat Kejagung Ngekos di Kosan Rafael Alun yang Disita KPK

Khofifah pun menegaskan pada prinsipnya Pemprov siap membantu data yang dibutuhkan KPK terkait pengusutan kasus dugaan tipikor tersebut.

Senada, Emil juga menyatakan hal yang sama dengan Khofifah. Dia pun mengonfirmasi sedang menjalani tugas di Jakarta.

“Kebetulan kami sedang mendapat tugas di Jakarta sehingga tidak berada di tempat, namun kami dikabari staf di kantor bahwa ada tim KPK yang mendatangi area kerja kami di kantor Pemprov,” kata Emil saat dihubungi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono membantah ruang kerjanya, ruangan Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak telah digeledah KPK. Menurutnya, penyidik hanya sekadar melihat-lihat.

Hal itu dikatakan Adhy usai KPK menggeledah tiga ruang kerja itu, serta tiga ruang biro Setda Pemprov Jatim, sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB, Rabu (21/12).

Baca Juga:
Tak Mau Makan dan Minum Obat, Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD

“Enggak digeledah, cuma dilihat saja,” kata Adhy.

Adhy juga menyebut dari tiga ruang kerja itu, tak ada satupun yang disegel oleh penyidik antirasuah.

“Enggak ada [ruangan yang disegel]. Cuma lihat-lihat saja,” ucapnya.

Adhy menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Pemprov Jatim akan membantu keperluan data bila KPK membutuhkan.

(Rik)

Komentar

Terbaru