Nih! Apabila Ada Tindakan Kekerasan Atau Pelecehan di Kota Bandung, Segera Laporkan ke UPTD PPA

  • Selasa, 27 Desember 2022 - 10:50 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEPERTI masalah teranyar yang dialami salah satu siswi SMK dalam sebuah angkutan awam di Kota Bandung. seorang laki-laki memegang tubuh seorang penumpang siswi SMK dengan dalih ingin merogoh minuman yang terdapat pada dekat siswi tadi. Aksi pelecehan seksual itu terekam kamera penumpang lainnya. Bahkan, pelaku sempat ditegur sang penumpang tersebut untuk berhenti melakukan hal tidak pantas pada siswi ini.

Dilansir dari Bandung.go.id, Kepolisian telah melakukan tindak lanjut terhadap kasus pemerkosaan di Angkot tersebut. Pelakunya pun telah diamankan. Kekerasan serta pemerkosaan merujuk pada tindakan bernuansa seksual yg disampaikan melalui kontak fisik atau non-fisik, menyasar kepada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang. Dari kepala Dinas Pemberdayaan perempuan serta perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati, tindakan ini antara lain, siulan, main mata, komentar ataupun ucapan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual.

Termasuk pula colekan atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sebagai akibatnya kemudian mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung. Tindakan pelecehan jua bisa berupa merasa direndahkan martabatnya, serta mungkin hingga mengakibatkan banyak sekali masalah kesehatan dan keselamatan. Berasal tahun 2019-2021, terdata 40 klien kekerasan anak di sekolah yg sudah kita tangani. tetapi, tentu masih poly masalah yg tidak terlaporkan ke pihak DP3A.

Karena, masih poly orang yang menduga biasa perkara kekerasan anak berupa ekspresi. sebagai akibatnya, tindakan tersebut tidak segera dilaporkan, bahkan tidak ditangani. “oleh karena itu, Bila rakyat Bandung mengalami atau melihat tindakan kekerasan juga pelecehan, segera laporkan di UPTD PPA melalui kontak (022) 723 0875 atau WhatsApp di 0838 2110 5222,” imbau Uum. Korban akan mendapatkan penanganan berupa pelayanan hukum, pelayanan psikologis, mediasi, penjangkauan kasus, dan melakukan rujukan.

Baca Juga:
Oknum Guru Les di Padang Berkali-Kali Cabuli Murid SMP Saat Mengajar, Korban Sampai Hamil!

Selanjutnya akan dilakukan monitoring dan aplikasi hegemoni sampai masalah terselesaikan ditangani.
agar kejadian serupa tak terjadi, perlu adanya partisipasi asal seluruh pihak. sebab, Jika hanya DP3A yg menjalankan tugas mengawasi sampai mendampingi, perkara kekerasan pada anak tidak akan bisa selesai begitu saja. Mari, berani laporkan serta stop kekerasan dan pelecehan pada anak dan perempuan!

[Bil]

Komentar

Terbaru