Beberapa Pasal di 4 UU Soal Ketenagakerjaan Diganti Dalam Perppu Ciptaker

  • Minggu, 01 Januari 2023 - 18:45 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PERATURAN pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja resmi mengganti sebagian pasal yang tertera dalam beberapa undang-undang terkait ketenagakerjaan.

Undang-undang itu antara lain; UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga:
Baru Saja Dibuka! Bursa Kerja Assik di Surabaya Langsung Diserbu Ribuan Pelamar

Adapun dalam pasal 80 Perppu itu, penggantian beberapa pasal dalam 4 undang-undang itu dilakukan untuk menguatkan perlindungan pada tenaga kerja.

“Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam,” demikian bunyi Pasal 80.

Melansir dari CNN Indonesia, Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Baca Juga:
Wih! Wawako Perjuangkan Ketua RT/RW Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Perppu tersebut dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

(Rik)

Komentar

Terbaru