Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker, Rocky Gerung Kritik Keras

  • Senin, 02 Januari 2023 - 21:19 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PENGAMAT politik Rocky Gerung turut menanggapi polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, Perppu merupakan hal yang harus dihindari dalam sistem demokrasi karena keduanya saling bertentangan. Rocky menyebut bahwa Perppu hanya akan terbit dalam situasi yang betul-betul gawat darurat dengan kegentingan yang memaksa.

Ia menilai saat ini pemerintah justru memaksakan kegentingan agar korporasi bisa secara bebas mengambil aset di Indonesia.

Rocky mengatakan penerbitan Perppu ini merupakan tamparan keras bagi kaum buruh. Pasalnya, mereka selama ini sudah sabar dengan penyesuaian UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.

“Kaum buruh sebetulnya agak sabar oke lah ini inkonstitusional tetapi perlu waktu untuk penyesuaian,” tandasnya.

Melqnsir dari CNN Indonesia, Namun, Presiden Jokowi tak memiliki kesabaran untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dan enggan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional.

“Sekarang presiden enggak mau untuk mengikuti ke fatwa yang juga ada masalah dari Mahkamah Konstitusi. Dia enggak mau nunggu satu tahun untuk memperbaiki, dia mau langsung saja mengaktifkan undang-undang yang inkonstitusional itu,” ujarnya.

Baca Juga:
Bareng Gubernur se-Indonesia, Jokowi Santap Nasi Kotak

“Jadi mengaktifkan undang-undang yang inkonstitusional melalui Perppu itu artinya memperdalam inkonstitusionalitasnya,” sambungnya.

Pemerintah resmi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Jokowi mengklaim penerbitan aturan ini karena keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Menurutnya, situasi Indonesia yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.

Baca Juga:
PN Jaksel Tunda Sidang Dua Pekan Lantaran, Rocky Gerung Tak Hadir

Oleh karena itu, pemerintah mencoba mengantisipasi lewat Perppu untuk memberi kepastian hukum kepada para investor dalam dan luar negeri.

“Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itu lah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor,” ucap Jokowi.

(Rik)

Komentar

Terbaru