Konten Nenek Mandi Lumpur, Kominfo Tunggu Surat Kemensos untuk Blokir

MANAberita.com – KONTEN mandi lumpur yang disiarkan oleh aplikasi TikTok menjadi perbincangan di dunia maya.

Pasalnya, konten tersebut menampilkan seorang lansia yang akan melakukan challenge guna mendapat hadiah atau uang. Tantangan yang diberikan seperti berendam di sungai dan mandi di lumpur.

Meski ramai, netizen mengatakan konten tersebut tidak etis. Namun video tersebut masih beredar di dunia maya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika pun turut berkomentar. Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong, konten mandi lumpur di TikTok sebenarnya belum masuk kategori konten dilarang secara tertulis.

Kominfo menentukan konten yang dilarang dalam beberapa kategori, antara lain pornografi, judi online, radikalisme, terorisme, misinformasi, dan hoaks.

Konten-konten yang masuk kategori ini kemudian dievaluasi dan diblokir atau dihapus bila terbukti melanggar ketentuan.

Namun, karena konten mandi lumpur dinilai belum masuk kategori konten yang terlarang maka tayangannya masih bisa ditemukan di TikTok.

Baca Juga:
Diduga Depresi, Janda Beranak Satu ini Nekat Hendak Ajak Anaknya Bunuh Diri

“Konten yang dimaksud ini, yang dikatakan mandi lumpur, itu tidak masuk dalam kategori konten yang dilarang,” kata Usman, Kamis (19/1/2023).

Meski begitu, Usman mengatakan jika Kominfo dapat meminta platform untuk menghapus atau take down konten yang bersangkutan.

Saat ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini baru menerbitkan surat edaran (SE) untuk pemerintah daerah guna melarang adanya kegiatan mengemis, baik secara online maupun offline.

Baca Juga:
Tak Perlu STB untuk Nonton Siaran TV Digital, Begini Caranya

“Kalau misalnya Kemensos mengatakan itu sebagai konten yang dilarang dan mengirim surat kepada Kominfo secara resmi, maka kami juga akan mempertimbangkan. Bukan hanya mengimbau platform, tapi juga akan meminta platform men-take down,” imbuh Usman.

Kemensos mengategorikan konten mandi lumpur sebagai “eksploitasi”. Sejauh ini Usman menyatakan bahwa Kominfo belum menerima surat permintaan blokir konten mandi lumpur dari Kemensos. Oleh karena itu, konten-konten tersebut masih beredar di media sosial.

(sas)

Komentar

Terbaru